Hidayatullah.com–Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyesalkan adanya tudingan bahwa mereka adalah jelmaan Islam Jamaah yang telah dilarang pemerintah dan dianggap masih berparadigma lama.
“Kalau dia menuding ada sejarah yang dikait-kaitkan, ya bisa jadi. Tapi permasalahannya, apakah sekarang ini kami melakukan itu, ini kan hal yang berbeda,” kata Ketua DPP LDII Bidang Dakwah, Criswanto Santoso, kepada Hidayatullah.com, Jum’at (14/02/2014).
Criswanto memberikan permisalan soal tuduhan, yang menurutnya menyakitkan pihaknya tersebut dengan orang yang pernah merampok atau berbuat kesalahan.
“Misalnya sekarang dia (perampok) menjadi orang yang saleh, apakah kemudian yang lalu-lalu itu harus kita ungkit-ungkit, kan gak bisa begitu,” terangnya.
Menurut Cris, sesuatu itu harus diukur dengan apa yang dikerjakan sekarang. Apakah dia masih merugikan orang atau apakah dia masih melanggar. Kita, jelas Cris, tidak bisa menuntut sesuatu yang dulu tidak pernah dilakukan.
“Artinya, kalau jenengan kenal saya Criswanto, saya tidak pernah tahu yang namanya Islam Jamaah seperti apa. Umur saya waktu itu masih kecil. Saya tidak tahu apa apa. Apakah terus kemudian saya dikaitkan ke situ, kan nggak mungkin,” imbuhnya.
Sebaliknya, Criswanto malah menduga Adam Amrullah tidak pernah mengalami apa yang dilakukan sebagaimana yang dituduhkan itu.
“Sehingga ketika dia nggak pernah ngalamin, terus ngomong bahwa orang itu seperti dulu. Dulu yang mana? Apakah dia ngalamin yang dulu itu,” kata dia.
Cirswanto memandang bahwa yang penting sekarang ini adalah bagaimana menyelesaikan secara nyata persoalan-persoalan bangsa dan umat. “Apa kontribusi kita kepada umat, sebetulnya itu yang penting menurut saya,” tandasnya.
Seperti diwarta sebelumnya, Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) Adam Amrullah melaporkan LDII ke Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2014) lalu. LDII dilaporkan sebagai aliran sesat Islam Jamaah.
FRIH meyakini LDII merupakan jelmaan dari Islam Jama’ah yang telah dibubarkan aparat karena kesesatannya. LDII mengaku telah berubah dengan paradigma baru, namun FRIH menemukan bukti sebaliknya bahwa LDII masih mengamalkan ajaran Islam Jamaah.
“LDII menipu MUI dengan sumpah palsu ke MUI Pusat bahwa LDII sudah berparadigma baru,” kata Sekjen FRIH Adam Amrullah dalam rilisnya kepada media ini, Senin (10/2)
Menurutnya, di antara bukti kesesatan yang dimiliki LDIII adalah sikap LDII yang mengkafirkan orang yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya. Karena pengkafiran ini, lahirlah ijtihad imamnya.
Selain itu, menurut Adam, LDII juga melarang anggotanya untuk shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka, melarang menikah dengan selain mereka. Kalau tidak jamaah mereka tidak boleh mewarisi harta, wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut FRIH, LDII dahulunya merupakan Quran Hadits Jamaah/Jamaah Quran Hadits, yang kemudian berubah nama menjadi Lemkari, berubah kembali menjadi LDII.
Menurut Adam, faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).
“Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol),” tegas Adam.
LDII, terang dia, yang merupakan representasi Islam Jamaah memiliki pemerintah rahasia. Persis mengikuti seperti yang dibawa oleh Nurhasan Ubaidah, yaitu negara dalam negara.*