Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Setuju Fatwa Haram Pemakaman Mewah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2014 07:16 7:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2014 07:16
Bagikan
Beginilah pemakaman mewah di San Diego Hill. Satu-satunya kuburan mewah di Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com–PP Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jual beli lahan pemakaman mewah karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.

“Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan),” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu (26/02/2014) dikutip Antara.

Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.

Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.

“Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman disana karena lantainya berkeramik, ada atapnya,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.

Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.

“Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap,” kata dia.

Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan.

Menurut dia, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

“Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah,” kata dia.

Fatwa Haram

Sebelumnya Mejelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram terkait jual beli lahan pemakaman mewah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa prihatin dengan maraknya pemakaman Muslim modern, mewah, dan berharga mahal. Menurut MUI, hal ini tidaklah sesuai ajaran Islam. Pernyataan ini dikatakan KH Ma’ruf Amin, Ketua MUI saat berbincang dengan hidayatullah.com, di kantor MUI Jalan Proklamasi 51 Jakarta, Kamis (19/12/2013).

“Pemakaman itu sebaiknya sederhana saja. Hukum membangun makam itu makruh kalau di tanah milik sendiri. Kalau di tanah wakaf tentu haram hukumnya,” kata Kiai Ma’ruf.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lindungi Anak Indonesia dari Pornografi
Tulisan selanjutnya Peran Politik Perempuan di Parlemen, Seberapa Penting?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional

Berita
27 Juli 2026 10:48
‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
Adiwarman Karim Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Harus Mensejahterakan Semua Kelompok Masyarakat
KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik

Terbaru

  • MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
  • Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
  • Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki
  • KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara
  • Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan
  • Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik
  • Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab
  • Komite Teknokrat Palestina Mengaku Siap Mengelola Gaza usai ‘Israel’ Mundur
  • Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban
  • Mendikdasmen: KUII VIII Momentum Perkuat Persatuan Umat dan Dukung Pembangunan Nasional

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?