Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 silam sampai kini belum juga selesai pembahasannya.
Hari Kamis (27/02/2014) kemarin, rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII, digelar kembali setelah dalam beberapa bulan berhenti. Pembahasan masih seputar mengenai siapa yang berhak menjadi penyelenggara dan pengawas.
Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 silam sampai kini belum juga selesai pembahasannya.
“Pemerintah ingin menjadi regulator sekaligus operator dan itu tidak boleh,”kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa kepada hidayatullah.com, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (28/02/2014).
Menurutnya sangat rawan sekali jika pemerintah menjadi pelaksana dan pengawas juga.
Padahal, kata politisi asal PKS tersebut, sikap DPR sudah melunak terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag).
“Sebelumnya DPR mengusulkan regulator langsung di bawah presiden, sekarang sudah di bawah Kementrian Agama. Kini mereka ingin juga jadi operatornya,”imbuhnya.
Ledia menambahkan, dirinya optimis RUU JPH ini akan rampung sebelum masa kerja anggota DPR 2009-2014 ini berakhir September mendatang. “RUU ini bisa selesai jika Kementrian Agama komunikatif kami berharap itu,”pungkasnya.
Jika tidak ada perubahan, Selasa (04/02/2014) mendatang rapat Panja RUU JPH akan dilanjutkan. Agenda masih akan membahas seputar permasalahan yang sama.*