Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan dokumen berisi keterangan tertulis Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/06/2019).
Dokumen tersebut adalah jawaban Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan.
Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Berbondong-bondong ke MK
Keterangan Bawaslu ke MK disampaikan dalam 12 rangkap dengan tebal 151 halaman. Bawaslu juga menyertai keterangan dengan 134 alat bukti terkait dengan hasil pengawasan dan hal apa yang telah dilakukan Bawaslu.
Dalam hal ini, Bawaslu menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelar sidang pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (14/06/2019).
“Posisi Bawaslu di dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan,” kata Abhan di gedung MK.
Abhan mengatakan, keterangan Bawaslu berisi empat hal, yakni form hasil pengawasan Pemilu 2019, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran berkaitan dengan pokok pengajuan pemohon.
“Kami berikan keterangan terkait hasil pengawasan pemilu, terutama terkait soal pilpres, maka hasil pengawasan pilpres dari tahapan awal sampai dengan tahapan akhir rekapitulasi,” jelas pria asal Pekalongan ini.
Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar
Bawaslu menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.
Abhan menegaskan, keterangan Bawaslu disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.
Selain itu, terdapat pula keterangan jawaban Bawaslu terhadap gugatan pemohon yang berkaitan dengan Bawaslu. Kemudian keterangan terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pokok laporan permohon.
“Keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi, di dalam permohonan, pemohon ada yang menyampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab di keterangan ini,” jelasnya lansir Bawaslu, Rabu malam.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kompak bersama Bawaslu juga mendatangi gedung MK hari ini. Kedatangan pihak KPU juga untuk menyerahkan draf jawaban terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.
Draf jawaban itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman.
Dalam hal ini, KPU adalah pihak tergugat atas gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, paslon 02 Prabowo-Sandi, sementara Bawaslu merupakan pihak terkait.
Baca: Pemilu 2019, Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri
KPU menyiapkan berkas sebanyak 272 buah boks kontainer. Jumlah itu berisi dokumen alat bukti dari 34 provinsi.
Semua alat bukti dipersiapkan untuk menjawab materi yang diajukan paslon nomor urut 02 sebagai pelapor. KPU dalam hal ini sebagai terlapor.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan delapan kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” sebut Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/06/2019).
Sidang pendahuluan PHPU yang dilayangkan Prabowo akan digelar pada Jumat (14/06/2019). MK punya waktu 14 hari kerja hingga 28 Juni 2019 untuk memutus perkara.*