Hidayatullah.com—Satinah binti Jumadi Amad (41) tenaga kerja Indonesia (TKI) di Saudi divonis hukuman mati (qishas) karena terbukti membunuh Nura binti Muhammad Al-Garib (umur 70 tahun), warga negara Arab Saudi, pada tangal 26 Juni 2007.
Pada awalnya pengadilan memutuskan hukuman mati secara Had Qat’lul Ghilah (pembunuhan berencana), yang tidak dapat dimaafkan melalui mekanisme pembayaran diyat (sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya.). Namun karena tidak terbukti pembunuhan dilakukan secara berencana, Satinah dijatuhi hukuman mati secara qishas dan terbuka kesempatan pemaafan dari ahli waris korban.
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati secara qishas terhadap Satinah semula dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Agustus 2011.
Tetapi berkat negosiasi Indonesia, tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.
Diyat yang semula diminta sebesar 10 juta riyal selanjutnya menjadi 7,5 juta riyal, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan. Tanggal 3 April mendatang merupakan batas akhir vonis untuk dijalankan.
Pada 16 Juni 2013, KBRI Riyadh beserta pengacara terus berkomunikasi intensif dengan Khaleed Al Waqeet, wakil dari pihak ahli waris. Pada 30 Juni 2013, pengacara menyampaikan bahwa ahli waris korban tetap pada permintaan uang diyat sebesar 7 juta riyal.
Wakil pihak ahli waris juga telah menghubungi kantor Gubernur Qaseem, mengenai keputusan tersebut, dan meminta eksekusi untuk segera dilaksanakan jika KBRI tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Demikian Menko Polhukam Djoko Suyanto sebagaimana dikutip www.presidenri.go.id Senin, (24/03/2014).
Ahli waris korban telah menyampaikan tidak dapat menerima tawaran terakhir dari pihak Indonesia sebesar 4 juta riyal, dan menginginkan pembayaran diyat sebesar 5 juta riyal segera, dan 2 juta riyal dalam jangka waktu 5 tahun. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi pihak Indonesia maka ahli waris meminta dilakukan eksekusi terhadap Satinah.
Menurut laporan Kemlu, uang 4 juta riyal yang ditawarkan sebagai diyat itu, terdiri atas 3 juta riyal dari DIPA Kemlu, 500 ribu riyal dari para dermawan, dan 500 ribu riyal lainnya dari perusahaan yang tergabung pada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Uang tersebut oleh KBRI Riyadh telah diserahkan ke Pengadilan Buraydah untuk pembayaran diyat tersebut.
Pemerintah meyakini masih terbukanya kemungkinan ahli waris dapat menerima tawaran sebesar 4 juta riyal itu, karena wakil ahli waris pernah mengindikasikan tidak keberatan untuk memaafkan, sementara sebagian ahli waris lainnya terindikasi sedang mengalami kesulitan finansial sehingga membutuhkan uang diyat tersebut.
Meskipun ijin Raja kepada ahli waris untuk melakukan eksekusi sudah turun sejak 1,5 tahun lalu, pihak Kemlu menegaskan, hingga saat ini tanggal eksekusi Satinah sulit untuk diketahui secara pasti. Karena itu, proses negosiasi dengan ahli waris korban juga masih terus berlangsung.
Pemerintah bersama keluarga Satinah memohon doa restu masyarakat Indonesia agar upaya-upaya akhir tersebut membawa hasil.*