Hidayatullah.com–Sebagai tindak lanjut atas terbitnya peraturan Kementerian Agama PMA No. 30/2013 terkait pemindahan dana haji dari bank konvensional kepada pebankan syariah, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah menerima peralihan dana haji dari BNI induk.
“Hari ini kita sampaikan realisasi pemindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah. Pemindahan dana haji ini akan dilakukan secara bertahap. Berakhir pada pertengahan tahun ini,” kata Dinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah dalam keterangan persnya di kantor BNI Syariah, Jalan Rasuna Said Kav 11, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014) sore.
BNI Syariah menerima migrasi dana haji sebesar Rp. 2, 135 triliun yang akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Dinno, peralihan dana haji ini merupakan titik terang dan bagian komitmen nyata pemerintah untuk turut serta mengembagkan perbankan syariah di Indonesia.
BNI Syariah telah menyiapkan road map pemanfaatan dana haji, dan bahkan telah memasukkannya sebagai bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diserahkan ke BI.
Adapun tahun 2014, BNI Syariah merencanakan outlet mikro sebanyak 15 unit yang terletak di wilayah Ternate, Bima, dan Palopo.
Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang turut hadir di kantor BNI Syariah mengatakan jumlah dana haji yang tersebar di berbagai bank jumlahnya 16 triliun rupiah.
“16 triliun ini dimigrasi dari bank konvensional kepada bank syariah atau bank konvensional yang memiliki unit syariah. Juni 2014 migrasi ditargetkan selesai,” kata Anggito.
Anggito berharap peraturan pemerintah ini dapat mendorong tumbuhnya perbankan syariah dalam menjalankan sektor riil.*