Hidayatullah.com—Kemaksiatan di Ibu Kota Jakarta rupanya semakin marak saja. Setidaknya terbukti ketika sepuluh penari telanjang (striptease) ditahan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Rabu (02/04/2014) kemarin.
Dikutip GATRAnews, Kejati Jakarta menerima berkas kesepuluh perempuan muda yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Rabu (02/04/2014), mengatakan, berkas ke-10 tersangka penari telanjang itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (01/04/2014).
Menurut Waluyo, pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap sepuluh perempuan yang telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun kesepuluh tersangka tersebut, yakni Khoe Suk Jua alias Yuni, Febriyanti alias Ebi, Maryani Wijaya alias Vera, Nurhalimah alias Dena, Rara, Sarinah Putri alias Vera, Muthoharoh Insaniah alias Jilly, Dini Handayani alias Sheril, Maryani Wijaya alias Fani, dan Ismawati alias Airin.
Berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Namun Waluyo mengatakan, terkait kasus ini belum ada berkas tersangka laki-laki yang memesan ke-10 perempuan ini untuk menari telanjang.
Ke-10 perempuan itu diduga melakukan tarian striptease atas pesanan tamu dari Room Royal F Karaoke Hotel Iligals, Tamansari, Jakarta Barat, Ahad (12/01/2014) lalu.
Salah seorang tamu bernama Bambang memesan ruang di hotel tersebut untuk sembilan orang dengan harga Rp 10 juta.
Atas pesanan itu, kemudian tersangka Yuni menawarkan sembilan model untuk mendampingi berkaraoke dengan bayaran Rp 500 ribu per model dan Rp 1.100.000 untuk menari telajang per model. Kemudian saat mereka menari ada penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pukul 00.15, Ahad (12/03/2014). Mereka pun dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.*