Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maksiat Makin Marak, Kejati DKI Tahan 10 Penari Telanjang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 April 2014 11:11 11:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2014 11:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kemaksiatan di Ibu Kota Jakarta rupanya semakin marak saja. Setidaknya terbukti ketika sepuluh penari telanjang (striptease) ditahan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Rabu (02/04/2014) kemarin.

Dikutip  GATRAnews, Kejati Jakarta menerima berkas kesepuluh perempuan muda yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Rabu (02/04/2014), mengatakan, berkas ke-10 tersangka penari telanjang itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (01/04/2014).

Menurut Waluyo, pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap sepuluh perempuan yang telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun kesepuluh tersangka tersebut, yakni Khoe Suk Jua alias Yuni, Febriyanti alias Ebi, Maryani Wijaya alias Vera, Nurhalimah alias Dena, Rara, Sarinah Putri alias Vera, Muthoharoh Insaniah alias Jilly, Dini Handayani alias Sheril, Maryani Wijaya alias Fani, dan Ismawati alias Airin.

Berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Namun Waluyo mengatakan, terkait kasus ini belum ada berkas tersangka laki-laki yang memesan ke-10 perempuan ini untuk menari telanjang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ke-10 perempuan itu diduga melakukan tarian striptease atas pesanan tamu dari Room Royal F Karaoke Hotel Iligals, Tamansari, Jakarta Barat, Ahad (12/01/2014) lalu.

Salah seorang tamu bernama Bambang memesan ruang di hotel tersebut untuk sembilan orang dengan harga Rp 10 juta.

Atas pesanan itu, kemudian tersangka Yuni menawarkan sembilan model untuk mendampingi berkaraoke dengan bayaran Rp 500 ribu per model dan Rp 1.100.000 untuk menari telajang per model. Kemudian saat mereka menari ada penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pukul 00.15, Ahad (12/03/2014). Mereka pun dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:UU Pornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SDIT Hidayatullah Yogyakarta ajarkan Wirausaha
Tulisan selanjutnya Ajaran Cecep “Nabi Palsu” tak Akui Muhammad Nabi Terakhir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?