Hidayatullah.com–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat,” kata Mendikbud dikutip laman Kemdikbud.
Mendikbud merinci total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK.
Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.
“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata M. Nuh.
Menurut Mendikbud, ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan. Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP.
Alasan lain, kata M. Nuh, jika guru mengajar tidak linier dengan sertifikat,Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam.
Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal.
Mendikbud memastikan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.
Jalur Hukum
Mengenai kemungkinan Pemda yang enggan menyalurkan TPG, Mendikbud mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.
Karena itu, kata Mendikbud, terhadap Pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan ya wilayah hukum. Ia menyebutkan, kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya melalui Surat Edaran tertanggal 24 April, Mendikbud M. Nuh telah meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.
Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota seperti provinsi lain.*
Anggota Komnas HAM desak Pemerintah Awasi Sekolah Internasional
Hidayatullah.com–Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meningkatkan pengawasan terhadap semua sekolah-sekolah internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Saran ini disampaikan agar peristiwa yang memalukan di Jakarta International School (JIS) tidak terulang kembali.
Ia juga mendesak pemerintah melakukan investigasi terhadap semua sekolah-sekolah tersebut, disamping soal perijinan, juga soal kurikulum; pendidikan agama, PKn, dan Bahasa Indonesia.
“Dan, jika ternyata mereka tidak mengajarkan itu, ini pelanggaran thd pasal 36 (3) da 37 (1) a (2) UU 20 th 2003, dan wajib untuk dievaluasi, kalau perlu ditutup,” ujar Menejer dalam rilisnya Ahad (26/04/2014) malam.
Lebih jauh ia juga mendorong negara meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar masyarakat lebih memilih sekolah nasional daripada mengambil resiko dengan sekolah-sekolah yg menyebut dirinya sekolah bertaraf (bertarif) internasional.
Ia mengingatkan sehubungan dengan berkembangnya isu bahwa FBI akan “ikut-ikutan” turun gunung dalam kasus JIS. Menurutnya, negara, khususnya Polri harus menerungkan kembali “Trisaktinya Bung Karno” sehingga hadir ketegasan dan keberanian menolak.
“Katakan tidak pada FBI atau dengan negara manapun demi kedaulatan dan kehormatan bangsa ini,” ujarnya.*