Hidayatullah.com– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta menyebar 700 tanda stiker keterangan buka tutup operasional industri pariwisata di hari pertama Ramadhan.
Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Tony Bako, mengatakan, pemasangan stiker buka tutup jam operasional industri pariwisata ini dilakukan serempak di lima wilayah Ibukota, mulai Rabu (16/05/2018) malam hingga Kamis (17/05/2018) dini hari. Pemasangan stiker melibatkan 45 pertugas.
Baca: Anies-Sandi Pastikan Pemprov DKI Segera Lepas Saham Perusahaan Bir
“Selama pemasangan stiker, tidak ada tempat hiburan yang beroperasi,” ujarnya, Kamis, lansir laman resmi Pemprov DKI.
Tony menjelaskan, ada dua jenis stiker dengan warna berbeda yang disebar dalam kegiatan ini. Stiker hijau khusus untuk jam buka industri pariwisata bagi tempat karaoke, bar restoran, dan sejenisnya.
Sedangkan stiker merah untuk tempat industri pariwisata yang tutup selama Ramadhan, seperti sauna, spa, griya pijat, dan sejenisnya.
“Ada 700 stiker kita pasang pada industri pariwisata di DKI Jakarta yang terdiri dari stiker warna merah 300 lembar dan hijau 400 lembar,” ungkapnya.
Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta, di wilayah yang dipimpin Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu, jumlah industri pariwisata yang harus tutup selama Ramadhan ada 373 tempat usaha.
Sementara industri pariwisata yang dibolehkan buka dengan pengaturan waktu, masih jelas Tony, ada 770 usaha. Sedangkan yang dibolehkan tetap buka ada 363 tempat usaha.
“Penempelan stiker ini dilakukan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisata,” tandasnya.*
Baca: MUI Dukung Anies Tutup Semua Tempat Hiburan Berpraktik Prostitusi