Hidayatullah.com– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Kepala Menko bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) untuk mengkoordinasi kebijakan terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual pada anak.
Instruksi khusus ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani oleh Presiden SBY Rabu, 11 Juni 2014 lalu.
Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2014, SBY menginstruksikan para menteri; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
“Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk mengoordinasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan sesksual terhadap anak, dan melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan penanganan kejahatan seksual terhadap anak bersama-sama kementerian/lembaga di bawa koordinasi Kemenko Polhukam, dan menyampaikan hasilnya kepada Menko Kesra untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” demikian tulis laman Setkab.
Selain itu, Presiden SBY juga memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan; memasukkan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak; melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan sekolah.
“Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lali melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” bunyi Inpres kepada Mendikbud itu.
Secara khusus, Presiden meminta Menteri Agama meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberntasan kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, Menteri Kesehatan juga diinstruksikan melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tentang kewajiban untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan/atau pemangku kepentingan terkait atas adanya dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
“Beri penanganan yang cepat kepada korban kejaahatan seksual terhadap anak, termasuk pengobatan secara fisik, mental, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” pinta Presiden SBY kepada Menteri Kesehatan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Dalam Inpres itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; dan mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyediakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing dan sumber daya manusia yang kompeten dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Ditegaskan, bahwa Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014.*