Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Isbat Tak akan Disiarkan secara Langsung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2014 11:33 11:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2014 11:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyiarkan secara langsung jalannya sidang isbat (penetapan) pada awal Ramadhan 1435 H/2014 M, termasuk pula sidang isbat awal Syawal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Siaran langsung hanya untuk hasil sidangnya saja. Jadi, proses jalannya sidang tak dapat dilakukan secara langsung lagi seperti tahun lalu, sebut siaran pers Kemenag di Jakarta.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginformasikan bahwa kementerian tersebut siap menggelar sidang isbat. Hanya kemungkinan proses jalannya sidang tahun ini tidak akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

“Saya kira tidak perlu disiarkan langsung proses jalannya sidang. Cukup hasilnya saja yang disiarkan langsung,” katanya dikutip Antara, Senin, (16/06/2014).

Sidang isbat sebagai penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal selalu mengundang seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam. Selama sidang berlangsung, antar pengurus ormas Islam mengeluarkan argumentasi dalam forum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kadang dalam forum tersebut terjadi perdebatan keras untuk menguatkan argumentasinya masing-masing.

Terkait dengan itu Lukman mengatakan, jalannya debat tidak perlu disiarkan langsung. “Tidak perlu disiarkan langsung. Malah lama. Kalau disiarkan langsung nanti malah ada yang merasa bisa masuk televisi, jadi nanya saja walaupun pertanyaannya tidak bermutu,” ujar dia.

Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati hasil sidang isbat nanti. Namun tidak juga dipaksakan.

“Indonesia bukan negara agama seperti Arab Saudi. Jadi Pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya. Berbeda itu wajar,” katanya lagi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagMenagormas IslamSidang Isbat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Syarat Pemulangan WTS Dolly
Tulisan selanjutnya Menghina Islam, Guru Koptik Dibui 6 Bulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?