Hidayatullah.com—Seorang wanita Koptik yang berkejad sebagai guru sekolah divonis 6 bulan penjara karena melakukan pelecehan agama, lansir Ahram Online.
Demiana Emad, 23, seorang guru ilmu pengetahuan sosial, ditangkap pada 9 Mei 203 setelah kepala asosiasi wali murid di sekolah dasar Sheikh Sultan mengadukannya karena menghina agama Islam.
Pada Juni 2013 Emad dihukum membayar dendan 100.000 pound (sekitar 165,3 juta rupiah). Setelah mengajukan banding atas keputusan denda tersebut, hari Ahad (15/6/2014) dia diganjar penjara 6 bulan.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang membelanya, Egyptian Initiative for Personal Rights, mengatakan Emad tidak menghina Islam, melainkan hanya menjelaskan perbandingan antara agama-agama di zaman kuno, pertengahan dan modern sebagaimana yang dijelaskan dalam kurukulum.
Menurut undang-undang pidana di Mesir pasal 98, siapa saja yang melakukan pelecehan terhadap agama terancan penjara maksimal 6 tahun.*