Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

The Jakarta Post: Sudah Meminta Maaf, Siap Terima Konsekuensi Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Juli 2014 08:21 8:21 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Juli 2014 08:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Koran The Jakarta Post (JP) mengaku telah meminta maaf atas kesalahan permuatan karikatur yang telah melahirkan kontroversi. Selain itu JP juga siap menerima konsekuensi hukum.

“Kami siap menghadapi proses hukum dan pengadilan, berarti juga segala keputusannya,” ujar Redaktur Senior  The Jakarta Post Endy Bayuni kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/07/2014) pagi.

Endy Bayuni mengatakan, pihaknya sudah mengakui kesalahan atas pemuatan karikatur tersebut.

“Kami siap menghadapi konsekuensi dari kesalahan kami, dan kalau ada tuntutan hukum, tentu kami harus menghadapi dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia mengatakan, The Jakarta Post sudah meminta maaf dan mencabut karikatur tersebut. Pihaknya juga sudah menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah kelompok Islam, termasuk JAT dan HTI, untuk menjelaskan posisi harian berbahasa Inggris tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami sudah mengambil tindakan ke dalam untuk memastikan kejadian ini tidak terulang lagi,” tambah Endy Bayuni.

Hidayatullah juga mencoba menghubungi Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, pada Kamis pagi. Namun, saat yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

“Belum pada masuk (kantor), pak! (Masuknya) ntar siangan,” jawab seorang pria di seberang telepon.

Sebelum ini, Tim Pengacara Muslim (TPM) telah menempuh langkah hukum terkait kasus karikatur yang dinilai sebagai penistaan Islam yang dilakukan The Jakarta Post.

Menurut TPM, media tersebut dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:endy bayunihukumkontroversipengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kronologi Serangan Brutal AL Israel terhadap 4 Anak Gaza saat Bermain Bola
Tulisan selanjutnya Hibah Mesut Ozil Mesut Ozil Sumbangkan Bonus Piala Dunia 7 Milyar untuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?