Hidayatullah.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menemukan alat bukti untuk penetapan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
“Memang ada proses yang harus dilewati, melangkapi dua alat bukti yang cukup. Iya sudah ada (satu alat bukti). Itu jadi tinggal melengkapi dan merumuskan unsur-unsur deliknya. Jadi Butuh waktu karena merumuskan unsur delik itu harus detail,” kata Abraham Samad usai launching TV Kanal KPK, di Kota Tua, Jakarta, Ahad (17/8/2014).
Dia melanjutkan, KPK masih membutuhkan forum ekspose (gelar perkara) lanjutan untuk penetapan Boediono dan tersangka lainnya. Pasalnya dari ekspose tersebut akan ketahuan posisi atau bagian mana saja yang masih kurang atau sudah lengkap.
Sekali lagi, dia mengingatkan, KPK tidak hanya membidik Boediono tapi juga seluruh DGBI dan Raden Pardede. Di dalam ekspose itu akan ditentukan pasal-pasal mana saja yang akan dikenakan kepada mereka. Abraham memastikan sejak dulu KPK tidak kesulitan mentersangkakan Boediono.
“Pak Beodiono itu kan orang yang lemah lembut, tidak punya partai, seperti orang biasa aja bagi KPK. Jadi mugkin lebih susah menetapkan seorang ketua partai, dari pada Pak Beod. Jadi sama sekali enggak susah, cuma memang ada proses yang harus dilewati,” paparnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diketahui, Boediono dan sejumlah Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan disebut turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam vonis atas terdakwa Budi Mulya dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya pun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.*