Hidayatullah.com–Kepolisian mengatakan tidak akan mengawasi kegiatan dakwah terkait pemberantasan terorisme. Pengawasan dakwah merupakan otoritas Departemen Agama (Depag). Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di depan wartawan Senin (24/8/2009).
“Tidak pernah perintah kebijakan ini dilakukan. Saya katakan tidak pernah dan tidak akan ada,” tegas Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Bambang Hendarso menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama Menag Maftuh Basyuni di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Bambang Hendarso menjelaskan, kabar polisi akan mengawasi dakwah merupakan penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna yang disalahpahami.
“Seolah-olah kepolisian melakukan pengawasan kepada kegiatan dakwah. Hal ini tidak pernah dinyatakan siapa pun apalagi saya sebagai Kapolri,” tegas Bambang.
Menurut Bambang Hendarso, otoritas penuh pengawasan kegiatan dakwah berasal dari Depag. Sehingga Polri bersinergi apabila diperlukan dan diminta oleh Depag.
“Mohon ini dipahami untuk tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan dimanfaatkan pihak lain sehingga menjadi keruh,” terangnya.
Menag Maftuh Basyuni berterima kasih kepada kepolisian yang tidak melakukan kegiatan yang melanggar UU.
“Dakwah merupakan domain kami, Depag. Apalagi di dalam bulan puasa yang merupakan bulan suci untuk melakukan kegiatan baik melalui dakwah, muhadlarat (silaturahmi) dan dialog untuk keagamaan,” papar Menag.
Meski demikian, Menag tidak menampik bila nanti kepolisian akan digandeng dalam pengawasan dakwah.
“Kalau nanti kami kewalahan ada seorang da’i yang nakal dan kami tidak bisa menghandle-nya tentu kami akan berhubungan dengan kepolisian,” tandas Menag. [dtc/hidayatullah.com]