Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masyarakat Harus Pantau Gugatan terhadap UU Perkawinan 1974

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2014 11:04 11:04 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2014 10:33
Bagikan
Diantara mahasiswa UI yang menggugat UU Perkawinan tahun 1974
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah, mengatakan gugatan terhadap UU Perkawinan tahun 1974, perlu dikuti dan dikaji oleh masyarakat.

Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap UU yang selama ini terbukti menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara.

Hari ini, Rabu (17/09/2014), jam 13.30, terjadwal sidang kedua gugatan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974, di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang acara akan membahas perbaikan permohonan gugatan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama (04/09/2014) lalu, Hakim Konstitusi meminta pemohon untuk menambahkan aspek sosiologis dari gugatannya. Aspek tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia dengan mobilitas yang tinggi memungkinkan bertemu orang yang tidak seragam. Mereka menekankan pada pluralitas, serta tingginya mobilitas penduduk Indonesia.

Menurut Neng Djubaedah, sosialisasi UU Perkawinan tahun 1974 masih rendah di masyarakat. UU Perkawinan, kata Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat ini, masih kalah tenar dibandingkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemahaman yang kurang terhadap UU Perkawinan, menjadi salah satu penyebab maraknya keinginan orang menikah berbeda agama.

“Saya pernah sosialisasi di Ambon. Saya tanya pada mereka, apakah sudah mengetahui UU Perkawinan?” ungkapnya pada hidayatullah.com.

Sebagian besar orang yang ditemuinya mengatakan, belum mengetahui UU tersebut. Lain halnya dengan UU PKDRT, masyarakat lebih familiar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MuslimMuslimah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China Menggerebek Sekolah Qur’an di Turkistan Timur
Tulisan selanjutnya UU PDKRT Berpotensi Timpang dan Menggugat Norma Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?