Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masyarakat Harus Pantau Gugatan terhadap UU Perkawinan 1974

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2014 11:04 11:04 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2014 10:33
Bagikan
Diantara mahasiswa UI yang menggugat UU Perkawinan tahun 1974
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah, mengatakan gugatan terhadap UU Perkawinan tahun 1974, perlu dikuti dan dikaji oleh masyarakat.

Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap UU yang selama ini terbukti menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara.

Hari ini, Rabu (17/09/2014), jam 13.30, terjadwal sidang kedua gugatan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974, di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang acara akan membahas perbaikan permohonan gugatan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama (04/09/2014) lalu, Hakim Konstitusi meminta pemohon untuk menambahkan aspek sosiologis dari gugatannya. Aspek tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia dengan mobilitas yang tinggi memungkinkan bertemu orang yang tidak seragam. Mereka menekankan pada pluralitas, serta tingginya mobilitas penduduk Indonesia.

Menurut Neng Djubaedah, sosialisasi UU Perkawinan tahun 1974 masih rendah di masyarakat. UU Perkawinan, kata Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat ini, masih kalah tenar dibandingkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemahaman yang kurang terhadap UU Perkawinan, menjadi salah satu penyebab maraknya keinginan orang menikah berbeda agama.

“Saya pernah sosialisasi di Ambon. Saya tanya pada mereka, apakah sudah mengetahui UU Perkawinan?” ungkapnya pada hidayatullah.com.

Sebagian besar orang yang ditemuinya mengatakan, belum mengetahui UU tersebut. Lain halnya dengan UU PKDRT, masyarakat lebih familiar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MuslimMuslimah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China Menggerebek Sekolah Qur’an di Turkistan Timur
Tulisan selanjutnya UU PDKRT Berpotensi Timpang dan Menggugat Norma Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Berita
29 Agustus 2026 08:29
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?