Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU PDKRT Berpotensi Timpang dan Menggugat Norma Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2014 11:03 11:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2014 10:42
Bagikan
Meski Sitok pernah mengaku bersalah, penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan kasus amoral yang dilakukan sastrawan ini terhadap mahasiswi UI
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat yang juga Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah Neng melihat ada ketimpangan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap harmonisasi keluarga.

Dengan UU PKDRT, seorang suami bisa “dimejahijaukan” jika melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan isterinya.

Selain itu, UU ini secara tidak langsung juga menggugat norma-norma agama.

“Di dalam UU PKDRT, pelaku kekerasan seksual dihukum selama 12 tahun. Sedangkan hukuman berzina di KUHP hanya sembilan bulan. Jadi, lebih ringan berzina ketimbang kekerasan di rumah tangga,” ucapnya tak habis pikir.

Menurutnya ada empat kekerasan yang disoroti UU PKDRT: fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diantara bunyi salah satu pasalnya: a. Kekerasan seksual, yakni setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Ps 5 jo 8), yang meliputi: -Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan  pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu.

Karena itu, lolosonya UU PKDRT dinilai sebagai salah satu keberhasilan aktivis liberal yang telah masuk dalam ranah undang-undang.

“Karena itu Undang-Undang ini (PKDRT) oleh kaum liberal dianggap salah satu keberhasilan mereka,”tukas Neng.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islammaksiat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masyarakat Harus Pantau Gugatan terhadap UU Perkawinan 1974
Tulisan selanjutnya PBNU Ingatkan Jokowi Tak Hapus Kementerian Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?