Hidayatullah.com- Sekretaris Majelis Ulama (MUI) Indonesia, Mochammad Yunus, memenuhi panggilan AKP Suprapto, S.H Kanit V Kebakaran/Pembakaran, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Subdit I TP KAMNEG dalam rangka untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait dengan gugatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur pada tanggal 10 September 2014.
Sebelum ini, GUIB Jatim menggugat Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terkait dengan spanduk dan banner besar yang terpampang pada acara Orientasi Study Cinta Akademik dan Almamater (OSCAAR) tanggal 28-30 Agustus 2014. Di mana tema besar bertulis “Tuhan Membusuk” melahirkan kontroversi dan kecaman masyarakat.
“Kalimat ‘Tuhan Membusuk’ meresahkan banyak orang hingga akibatnya masyarakat melapor kepada MUI dan GUIB Jawa Timur terkait dengan tema itu, karena masyarakat keberatan,” kata Yunus kepada hidayatullah.com usai menemui Briptu Pawang Candra Lukmana di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Lantai 3, Ruang 309, Rabu (23/09/2014) dari Pukul 10.00 sampai 11.10 WIB kemarin.
Sebelum ini, MUI Jatim sempat mengumpulkan ormas Islam di Jawa Timur yang tergabung dalam GUIB Jatim untuk berdiskusi perihal bagaimana menyikapi kasus itu.
Agar tidak terus terulang dalam kasus yang sama, dalam pertemuan itu GUIB memutuskan melaporkan kasus spanduk kontroversial di UIN Sunan Ampel ini kepada Polda Jawa Timur.
“Selama ini belum pernah ada kasus seperti itu dibawa ke ranah hukum, akibatnya mereka memulai kembali dan memproduksi kreatifitas-kreatifitas dengan model dan bentuk penodaan yang baru,” tegas Yunus.
“Akhirnya GUIB Jatim melayangkan surat gugatan ke Polda Jatim terkait kasus itu,” timpalnya.
Yunus menyampaikan gugatan yang diajukan GUIB Jatim menyangkut empat aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh panitia OSCAAR UINSA Surabaya, yaitu;
Undang-Undang No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Larangan Penistaan atau Penondaan terhadap Agama, KUHP Pasal 156A tentang Larangan Penondaan terhadap Agama dan sanksinya yaitu kurang lebih hukuman 5 tahun penjara, Pergub No.55 Pasal 4 ayat 1 Tahun 2012 yang berbunyi setiap kegiatan keagaaman dilarang berisi hasutan, penodaan atau penghinaan dan penanfsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia sehingga dapat menimbulkan gangguan kententraman dan kehidupan masyarakat terakhir Pergub No.55 Pasal 5 Tahun 2012 yang berbunyi kegiatan keagamaan sebagaimana yang dimaksud di ayat 1 dikategorikan sesat apabila memenuhi criteria pertimbangan dari MUI untuk agama Islam sedang majelis agama yang bersangkutan untuk agama lain.*/Achmad Fazeri