Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

BPJPH: Produk Bersertifikat Halal, Konsumen Tak Ragu Mengkonsumsi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Juni 2019 14:53 2:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Juni 2019 14:53
Bagikan
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso pada Peluncuran 'UI Halal Center' (UIHC) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, saat ini konsumen yang Muslim masih sering ragu, akibat masih adanya produk yang masih berada di ‘grey area’ (wilayah abu-abu).

Yang mana oleh pihak produsennya, produk tersebut diklaim halal dan berasal dari hewan yang halal. Namun nyatanya, produk tersebut belumlah terjamin kehalalannya.

“Contohnya seperti ini, rajungan dan ikan itu kan halal. Jadi tidak perlu rajungan dan ikan disertifikasi halal. Tapi begitu rajungan dan ikan diolah menjadi masakan, ada minyak untuk menggorengnya, ada bumbu dan saos yang membuatnya menjadi enak.

Maka perlu ditelusuri, apakah itu semuanya halal. Karena walaupun rajungan dan ikan itu halal, namun bila minyak, bumbu dan saosnya tidak halal, ya tidak boleh masakan itu diklaim, atau dinyatakan halal,” kata Sukoso di Kantor BPJPH, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/06/2019) dalam keterangan tertulis BPJPH dilansir Kemeterian Agama.

Menurut Sukoso, BPJPH yang kehadirannya, merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tersebut, ingin konsumen Indonesia yang Muslim terbebas dari keraguan saat akan mengkonsumsi produk.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Oleh sebab itu, perintah UU JPH adalah mewajibkan sertifikasi halal pada produk, baik itu produk yang dari industri maupun dari UMKM. Hal ini karena yang dikonsumsi masyarakat kita bervariasi, mulai dari produk perusahaan besar hingga produk dari UMKM.

“Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, maka produk tersebut harus memenuhi standar halal. Dan kewajiban untuk sertifikasi halal ini jangan dilihat sebagai beban. Justru hal ini harus dilihat, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk di saat meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk halal. Bila produk itu masih dinilai masyarakat termasuk yang di ‘grey area’, maka tentu masyarakat akan enggan membelinya,” papar pria asal Banyuwangi tersebut.

Bila pelaku usaha tidak juga menyadari pentingnya sertifikasi halal produk mereka, maka Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia, menjadi pasar yang sangat besar bagi produk asal negara lain, yang kehalalannya tidak diragukan lagi oleh konsumen Indonesia.

“Kita tentu tidak ingin seperti kondisi saat ini, yang mana kita hanya menjadi konsumen terbesar produk halal negara lain. Thailand penduduk Muslimnya sedikit, tapi aktif menggarap produk berstandar halal untuk ekspor. Australia, Selandia Baru, Brazil dan Amerika Serikat adalah negara pengekspor daging halal dalam jumlah besar.

Untuk kondisi Indonesia, bagaimana kita bisa menggarap pasar kita sendiri bila pelaku usaha kita tidak sungguh-sungguh membuat produknya agar bisa memenuhi standar halal, untuk bisa mengurus sertifikasi halal,” tuturnya.

“Maka, kami melalui melalui berbagai kesempatan baik itu diskusi, seminar maupun wawancara dengan media, terus berupaya menumbuhkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal. Selain hal tersebut adalah perintah Allah Subhanahu Wata’ala, juga ada potensi ekonomi yang besar bagi kepentingan bangsa,” pungkas Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHhalalproduk halalsertifikasi halalSukosoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya YLKI Dukung Kominfo agar Blokir Iklan Rokok di Internet
Tulisan selanjutnya Dua Hakim Terdakwa Suap Rp 680 Juta Dituntut 8 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?