Hidayatullah.com–Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Andriyana menuntut pembatalan pelantikan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Andri menilai wakil ialah manifestasi dari pihak yang diwakili. Semenatra itu, rakyat memiliki keinginan untuk diwakili para wakil yang bersih dan berintegritas.
“Rakyat menghendaki para wakil yang bersih dan berintegritas, sehingga jangan pernah melantik anggota dewan yang sampai hari ini tengah menjadi tersangka kasus korupsi,” kata Andri, Rabu (1/10/2014).
Dalam hukum fikih, lanjut Andri, suatu sumpah jabatan secara otomatis akan batal jika pihak yang terkait tengah melanggar isi dari ikrar tersebut, termasuk korupsi.
“Secara hukum fikih, sumpah jabatan atas anggota DPR RI yang korupsi itu sudah batal,” jelas Andri.
Bersamaan dengan pelantikan DPR RI yang diselenggarakan di Gedung DPR RI tersebut, pihaknya mengingatkan janji pelaksanaan mandat rakyat secara bertanggung jawab.
“Kami dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, bersamaan dengan momentum pelantikan ini kembali dengan tegas mengingatkan kepada DPR yang baru agar amanah dalam menjalankan mandat rakyat Indonesia,” demikian Andri.*