Hidayatullah.com—Ide Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (PDIP) yang membolehkan tidak mengisi kolom agama di KTP setelah bertemu kelompok Syiah, Ahmadiyah dan Baha’i serta kelompok minoritas lain.
Kelompok ini datang ke Menteri Dalam Negeri dari Partai Demokrari Indonesia (PDI) Perjuangan itu untuk meminta hal.
Mereka mempersoalkan khususnya mengenai Pergub Perbub atau Perwalkot yang merupakan turunan dari SKB Menteri tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ibadah maupun tentang Ahmadiyah yang mereka klaim pemicu tindakan diskriminasi.
“Perwakilan GKIY, HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Pengayat, Sunda Wiwitan pada siang tadi mengunjungi Mendagri untuk mengadukan hal tersebut,” kata Eks Timsus FPDIP DPR 2009-2014 untuk Hak Minoritas, Eva Kusuma Sundari dalam pernyataannya, sebelum ini.
Dari situlah muncul bolehnya mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduruk (KTP).
Menurut Mendagri, undang-undang Indonesia mengakui enam agama, yaitu Islam, Katolik, kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu. Tapi agama lain di luar keenam agama itu tetap perlu diperjuangkan. Sebab keyakinan seseorang adalah hak asasi manusia.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kepada wartawan, kolom agama di KTP bisa dikongsongkan, jika warga menganut kepercayaan diluar enam agama yang diakui.
“Sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, tidak mengganggu, dan akidahnya jelas, perlu diperjuangkan”, ujarnya. Mendagri juga menegaskan, Indonesia bukan negara agama.*