Hidayatullah.com– DPRD DKI Jakarta punya tiga hak terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Yaitu, Hak Interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah), Hak Angket (untuk melakukan penyelidikan), dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Kita (anggota DPRD) jumlahnya ada 106, kalau mau interpelasi harus ada setengah dari anggota yang menyetujui. Sedangkan hak angket lebih berat lagi, harus disetujui tiga perempat jumlah anggota,” jelas anggota DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi ditemui hidayatullah.com, Selasa (25/10/2016).
Ia menyampaikan itu usai beraudiensi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) di kantor DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Kedatangan Bakorpa meminta wakil rakyat bersikap tegas mendorong proses hukum kasus Ahok. [Baca: Datangi DPRD DKI, Bakorpa Minta Wakil Rakyat Dorong Proses Hukum Ahok]
Mendorong Pimpinan DPRD
Abdurrahman mengatakan, fraksinya akan mendorong Pimpinan DPRD segera merespon aspirasi masyarakat terkait kasus Ahok tersebut.
“Kami akan mendorong pimpinan agar merespon dengan baik, kita bersama dengan umat,” ujar Ketua Fraksi PKS ini.
Abdurrahman menyampaikan, umat sudah mendesak agar DPRD bersikap.
Karena itu, ia menyatakan berusaha mendorong anggota DPRD dari berbagai fraksi untuk sama-sama menentukan sikap terkait kasus tersebut.
“Apalagi umat merasa (pernyataan Ahok) ini sebuah pelanggaran dan pakar hukum juga sudah menyampaikan demikian. Kalau itu tidak direspon oleh penegak hukum, puncaknya masyarakat bisa berbuat nekat,” paparnya.
Pelanggaran dimaksud adalah ucapan Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bulan lalu, yang oleh MUI, Ahok dinyatakan telah menghina al-Qur’an.
Abdurrahman mengaku, pihaknya akan menyampaikan tuntutan umat atas Ahok ke Pimpinan DPRD. Termasuk hasil pertemuan dengan Bakorpa siang kemarin.
“Kita terus dorong proses hukum dijalankan,” pungkasnya. [Baca juga: FPKS DKI Dukung Proses Hukum atas Ahok]*