Hidayatullah.com–Penyidik Polda Metro Jaya yang hari Kamis, (11/12/2014) menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (JP) MS sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pemuatan karikatur di harian tersebut.
“Rencana penyidik akan memanggil saudara MS dari The Jakarta Post pada awal minggu depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Kamis (11/12/2014).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap MS minggu depan merupakan panggilan pertama penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
“Penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi, kemudian saksi ahli dari ahli pidana, bidang agama, dewan pers,” ujarnya.
Sementara itu, Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan MS sebagai tersangka. Langkah ini dinilai bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan atas penistaan agama yang dilakukannya.
“Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember, pukul 13.30 WIB Penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum,” ujar Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com, Kamis sore.
Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak, agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. Sudah seharusnya bila setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.
Seperti diketahui, pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7 The Jakarta Post telah memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.*