Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Asma Dewi Disambut Syukur Pengacara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2018 08:52 8:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2018 08:52
Bagikan
Asma Dewi (rompi merah) di PN Jaksel, bersama tim pengacara, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dan menjatuhkan vonis kepada ibu rumah tangga Asma Dewi dengan pidana penjara selama lima bulan 15 hari, terkait dakwaan kasus ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atasnya.

Majelis Hakim menilai Asma Dewi terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA melalui media sosial. Keputusan tersebut disambut syukur oleh penasihat hukum dan keluarga Asma Dewi, pasalnya vonis tersebut dipotong dengan tahanan polisi dan jaksa yang dinilai zero.

“Alhamdulillah perjuangan ACTA (penasihat hukum Asma Dewi, Red) terhadap dakwaan enam tahun penjara karena UU ITE kepada Asma Dewi, barusan diputus Hakim 5 bulan 15 hari,” ujar Penasehat Hukum Asma Dewi, Dahlan Pido, kepada hidayatullah.com, Jumat (16/03/2018).

Baca: Asma Dewi Bebas dari Rutan, Jumpa Keluarga setelah 4 Bulan

Dahlan menambahkan, putusan Majelis Hakim dinilai zero berdasarkan dengan tahanan polisi jaksa dan hakim selama 5 bulan yang telah dijalani oleh Asma Dewi.

Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengucap rasa syukurnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Alhamdulillah perjuangan ACTA… Asma Dewi diputus Hakim 5 bulan 15 hari. Jadi zero dengan potong tahanan,” ucapnya di akun media sosial Twitter miliknya @habiburokhman.

Baca: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara Dinilai Ngawur

Ketua Majelis Hakim Aris Bowono memvonis Asma Dewi dengan hukuman lima bulan 15 hari, Asma disebut terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut lebih ringan, jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirAsma DewiDahlan Pidoetnisibu rumah tanggakriminalisasi aktivis Muslimkriminalisasi ibu rumah tanggamedia sosialPengadilan Negeri Jakarta Selatanpledoi Asma DewiPolitik EtnisitasSARASaracentionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Rezim Assad Menggunakan Gas Klorin di Ghouta Timur
Tulisan selanjutnya Jelang Brexit, Unilever Pindah Markas Besar dari London ke Rotterdam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?