Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dan menjatuhkan vonis kepada ibu rumah tangga Asma Dewi dengan pidana penjara selama lima bulan 15 hari, terkait dakwaan kasus ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atasnya.
Majelis Hakim menilai Asma Dewi terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA melalui media sosial. Keputusan tersebut disambut syukur oleh penasihat hukum dan keluarga Asma Dewi, pasalnya vonis tersebut dipotong dengan tahanan polisi dan jaksa yang dinilai zero.
“Alhamdulillah perjuangan ACTA (penasihat hukum Asma Dewi, Red) terhadap dakwaan enam tahun penjara karena UU ITE kepada Asma Dewi, barusan diputus Hakim 5 bulan 15 hari,” ujar Penasehat Hukum Asma Dewi, Dahlan Pido, kepada hidayatullah.com, Jumat (16/03/2018).
Baca: Asma Dewi Bebas dari Rutan, Jumpa Keluarga setelah 4 Bulan
Dahlan menambahkan, putusan Majelis Hakim dinilai zero berdasarkan dengan tahanan polisi jaksa dan hakim selama 5 bulan yang telah dijalani oleh Asma Dewi.
Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengucap rasa syukurnya.
“Alhamdulillah perjuangan ACTA… Asma Dewi diputus Hakim 5 bulan 15 hari. Jadi zero dengan potong tahanan,” ucapnya di akun media sosial Twitter miliknya @habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim Aris Bowono memvonis Asma Dewi dengan hukuman lima bulan 15 hari, Asma disebut terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut lebih ringan, jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.* Zulkarnain