Hidayatullah.com–Belum genap 100 hari pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) berjalan, kembali pemerintah melakukan perubahan kebijakan terkait harga BBM.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memandang, pencabutan subsidi premium adalah bentuk pelepasan harga suatu komoditas kebutuhan rakyat ke mekanisme pasar.
“Dengan melempar harga BBM ke pasar, makin kentara posisi Jokowi-JK sebagai antek neolib yang mengkhianati rakyat. Pemerintah jelas tidak pro rakyat, tetapi pro asing. Mereka memilih absen dari kewajiban memenuhi energi rakyatnya,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Andriyana.
Kebijakan tersebut, tambah Andri, bisa menyebabkan tidak mampunya pemerintah mengontrol harga kebutuhan pokok dan ongkos sarana transportasi umum.
Dengan demikian, lanjut Andri, pemerintah bisa dibilang telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Data menyebutkan, dari jumlah konsumsi BBM sebesar 1,5 juta barel per hari, produksi BBM dalam mencapai 800 ribu barel per hari. Artinya, tidak semua BBM yang kita gunakan merupakan produk impor,” terang kata Andri.
Menurutnya tidak wajar jika melepas harga premium ke pasar yang notabene sebagian BBM itu merupakan produk dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Humas PP KAMMI, Riyan Fajri, menengarai kebijakan terkini pemerintah tersebut sebagai tindakan untuk mendongkrak kembali citra Jokowi yang sudah mulai turun.
“Perlu diingat, harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi sudah telanjur naik akibat kenaikan harga BBM sebelumnya. Jika Jokowi punya iktikad baik dan bukan semata pencitraan, maka semestinya pemerintah melakukan normalisasi harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi yang sudah naik itu. Menurunkan harga BBM saja tidak cukup,” tukas Riyan.
Sebagaimana diberitakan media, mulai 1 Januari 2015 ini pemerintah mengumumkan pemberian subsidi BBM hanya pada jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Adapun RON 88 (premium) meskipun tidak disubsidi, harganya diturunkan dari sebelumnya Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.*