Hidayatullah.com–Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat, wartawan dan penggiat komunitas halal perihal kehalalan sejumlah merek produk, di antaranya Breadtalk, Hoka-Hoka Bento dan Bir Bintang.
Dalam pernyataan resminya yang ditulis dalam laman lppomui.org, LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, berita tersebut adalah berita lama yang sengaja disebarkan kembali oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu. Dalam berita dikutip keterangan Din Syamsuddin sebagai Sekretaris Umum MUI, padahal jabatan beliau saat ini adalah Ketua Umum MUI. Begitu pula nama auditornya, Zein Nasution yang sudah lama tidak aktif di LPPOM MUI.
Kedua, bahwa saat ini, Breadtalk dan Bir Bintang Zero memang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Khusus untuk Breadtalk, dulu pernah memiliki sertifikat halal namun tidak diperpanjang karena tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI. Sedangkan Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal dengan no. Sertifikat 00160048830908 yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015.
Ketiga, kepada masyarakat luas dihimbau untuk tidak percaya begitu saja atas isu-isu yang beredar, dan melakukan pengecekan kehalalan produk melalui www.halalmui.org, SMS Halal ketik Halal (spasi) merek ke 98555 (Telkomsel), maupun melalui scan barcode via Android maupun Blackberry
Sebelumnya beredar di masyarakat tentang kesubhatan produk BreadTalk dan Hoka Hoka Bento yang dimuat laman www.mediajurnal.com.
Belakangan diketahui, berita media tersebut adalah berita lama yang bersumber dari tempo.co, 08 Maret 2005 berjudul ‘MUI Umumkan BreadTalk dan Hoka Hoka Bento Subhat’.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Setelah ada klarifikasi MUI, pihak mediajurnal akhirnya meminta maaf.
“Dengan postingan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mungkin tanpa sengaja telah dirugikan atas postingan tersebut, “ tulis mediajurnal.com.*
Breadtalk, Hoka Hoka Bento, Bir Bintang, halal, LPPOM, MUI, haram,