Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aparat Diminta Tindak Tegas Misionaris Di Aceh

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2015 08:52 8:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2015 08:52
Bagikan
Ghazali Abbas Adan
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nangroe Aceh Darussalam, Ghazali Abbas Adan mendesak pemerintah melalui aparat penegak hukum bersikap tegas kepada para misionaris di Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Ghazali menanggapi kasus-kasus upaya pendangkalan aqidah umat Islam melalui buku-buku berbau kristeniasi yang semakin meluas di kota Aceh. [baca; Penyebaran Buku Berbau Kristenisasi Di Aceh Meluas].

“Masyarakat juga tidak boleh maen hakim sendiri,” tegas mantan anggota DPR RI asal Aceh dari PPP kepada hidayatullah.com, belum lama ini.

Apalagi, lanjut Ghazali, mereka (para pelaku penyebaran buku kristenisasi, red) mengetahui jika Aceh itu merupakan daerah lex spesialis syariat Islam (daerah yang memiliki kekhususan, red).

“Itu kan namanya keangkuhan terhadap suatu daerah yang sudah jelas lex spesialis,” ujar Senator dari Aceh itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Maka, kasus kristenisasi melalui penyebaran buku yang terjadi terakhir kali terhadap masyarakat Aceh, menurut Ghazali sudah tepat jika pelakunya harus meninggalkan kota Aceh. Bukan tidak boleh tinggal di Aceh, semua warga non muslim boleh tinggal di Aceh, tetapi lanjutnya, harus mengikuti aturan yang berlaku di kota Aceh sebagai daerah lex spesialis dalam rangka untuk saling menghargai.

“Sebab, tidak dibenarkan melarang warga non-muslim untuk tinggal di Aceh,” imbuhnya.

Ghazali mengambil contoh seperti di tanah Bali. Di mana, ungkapnya, ada aturan yang disebut nyepi di sana dan pada saat itu adzan tidak boleh dikumandangkan atau tidak boleh dijaharkan suaranya. Umat Islam saja menghargai dan mengikuti aturan tersebut.

“Nah, seharusnya di Aceh juga bisa seperti itu, untuk saling menghargai sebagai bagian konsep Bhinneka Tunggal Ika dalam NKRI. Sebagai warga negara yang baik, tolonglah ikuti aturan yang sudah ada di Aceh,” ujar Ghazali berharap.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehBalikristenisasimisionaris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MUI: Masyarakat Harus Terimanya Siapapun Kapolrinya
Tulisan selanjutnya MA Amerika Tolak Hentikan Pernikahan Sesama Jenis di Alabama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?