Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Amerika Senin (9/2) menyatakan, tidak akan menghentikan perkawinan sesama jenis berlangsung di negara bagian Alabama
Mahkamah Agung AS hari Senin (09/02/2015), menolak permohonan jaksa agung Alabama untuk menunda keputusan para hakim yang membatalkan larangan negara bagian itu untuk perkawinan sesama jenis.
Keputusan itu secara efektif membuat Alabama negara bagian ke-37 di mana kaum homoseksual dapat kawin secara hukum.
Ketua Hakim Alabama Roy Moore sebelumnya berargumentasi bahwa Alabama tidak harus mengikuti keputusan pengadilan federal yang bulan lalu menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis yang berlaku di negara bagian itu tidak konstitusional.
Moore mengatakan, siapapun hakim yang mengeluarkan surat perkawinan sesama jenis dapat menghadapi tindakan hukum dari gubernur negara bagian itu.*