Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sekitar 200 TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2015 07:15 7:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2015 07:15
Bagikan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi dari Malaysia sedang menunggu pendataan Imigrasi di pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Paul Liyanto mengatakan, sekitar 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Malaysia.

Jumlah tersebut belum termasuk para TKI yang terancam hukuman mati di Timur Tengah, yang jumlahnya cukup banyak, kata Paul Liyanto di Kupang, Jumat, mengenai ancaman hukuman mati para TKI yang bekerja di luar negeri.

Menurut dia, TKI terancam hukuman mati karena berbagai kasus kriminal, namun kasus-kasus tersebut selalu berawal dari majikan TKI yang memaksa para TKI bertindak kriminal, antara lain kasus pemerkosaan dan pemukulan.

“Masalah yang terjadi pada TKI sebenarnya sepele saja misalnya mereka akan diperkosa sehingga melakukan perlawanan dan membunuh majikan,” ujarnya dikutip Antara.

Dalam kasus TKI ini negara wajib memberikan pembelaan hukum karena apa yang dilakukan TKI semata untuk membela diri. Para TKI masuk ke suatu negara untuk bekerja membantu orang-orang di negara itu, bukan menyusahkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Artinya, TKI yang terlibat hukuman mati umumnya karena membela diri, berbeda dengan dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Eksekusi mati terhadap keduanya tidak bisa dibatalkan.

“Perdana Menteri Australia harus menyadari bahwa membela dua warganya yang akan dihukum mati itu bukan pahlawan,” ujarnya.

Dia mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott seharusnya tidak membela dua warganya karena kasus narkoba telah mengakibatkan banyak penduduk Indonesia menderita bahkan sampai mati.

“Australia sangat menghargai hak asasi manusia, tetapi lihat dulu ribuan orang dieksekusi di Arab, kenapa tidak dibela,” kata Paul Liyanto, anggota DPD dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timu itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ya Allah, Izinkah Aku Mengenakan “Mahkota” Padanya Kelak
Tulisan selanjutnya Anies Baswedan Resmi Membuka IBF DKI Jakarta 2015

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?