Hidayatullah.com–Untuk memastikan suatu restoran telah terdaftar dan tersertifikasi halal, kini umat Islam bisa menggunakan aplikasi QR Code Scanner.
Aplikasi ini diluncurkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Senin (9/3/2015) siang di outlet Restoran A&W Pondok Labu, Jakarta Selatan.
“Dengan QR Code konsumen akan mengetahui mana sertifikat halal yang asli, mana yang palsu,” kata Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim M.Si dalam sambutannya.
Pemasangan QR Code inovasi LPPOM MUI ini pertama kali dilakukan di outlet A&W Pondok Labu.
“Ke depan setiap outlet restoran yang telah bersertifikat halal MUI akan dipasang QR Code. Setiap outlet, QR Code-nya berbeda dengan outlet lainnya, meski outlet itu satu perusahaan,” jelas Lukmanul Hakim.
Menurut Lukmanul Hakim, QR Code ini langsung terkoneksi ke database LPPOM MUI ketika konsumen mengarahkan handphone ke QR Code yang terpasang di restoran.
Dengan hitungan detik, konsumen dapat mengetahui informasi halal resto, yang meliputi nomor sertifikat MUI, nama outlet, masa berlaku sertifikat, dan nama pemegang sertifikat halal.
Aplikasi ini dapat diperoleh dengan cara mengunduh di App Store, Blackberry World, Google Play, dan Windows Store.*