Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kominfo: Rekomendasi Tim Panel Hanya Lakukan Normalisasi, Bukan Rehabilitasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 April 2015 09:32 9:32 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 April 2015 09:32
Bagikan
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan tim panel tidak merekomendasikan Kominfo untuk melakukan rehabilitasi nama baik terhadap situs media Islam yang diblokir, tetapi hanya merekomendasi untuk melakukan normalisasi.

“Pak Agus sudah menyampaikan hal tersebut dalam forum, kita pun sudah sepakat saat pertemuan dengan para pengelola situs media Islam saat itu, bahwa semua keputusan diserahkan kepada tim panel,” kata Cawidu kepada hidayatullah.com, belum lama ini.

Cawidu menyampaikan bahwa dalam rapat Kemenkominfo bersama tim panel 2 (yang membidangi isu SARA, kekerasan, penebar kebencian dan sebagainya) saat itu tidak membahas mengapa tim panel tidak bersedia untuk melakukan rehabilitasi nama baik terhadap 12 situs media Islam.

“Saat rapat Pak Agus memang sudah melemparkan permintaan rehabilitasi itu tetapi tim panel tidak membahas ulasan tersebut,” kata Cawidu.

Sementara itu, Cawidu menyampaikan bahwa mekanisme normalisasi situs media Islam yang sempat diblokir oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) hanya dengan mengirimkan surat kepada ISP saja [baca: Humas Kominfo: Tidak Ada Surat Resmi Dari Kemenkominfo Untuk Pengelola Situs Terkait Normalisasi].

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yah, mekanisme normalisasi memang hanya seperti itu, sama seperti saat dilakukan pemblokiran situs-situs itu,” pungkas Cawidu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMKementerian Komunikasi dan InformatikaMedia IslampemerintahSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alhamdulillah, Baca Media Islam Saya Tak Radikal
Tulisan selanjutnya Jubir Militer Mesir Menepis Rumor Kematian Tentaranya di Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?