Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IPNU desak Pemkab Bekasi Implementasikan Perda Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 April 2015 10:07 10:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 April 2015 10:07
Bagikan
Remaja tertangkap aparat saat pesta Miras
Bagikan

Hidayatullah.com–Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk mengimplementasikan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras di wilayah setempat.

“Peraturan Menteri Perdagangan tidak cukup kuat dalam memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang mengedarkan minuman beralkohol,” kata Ketua IPNU Kabupten Bekasi, Imam Syafii, di Cikarang, Sabtu (18/04/2015) dikutip Antara.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, setiap tahun hampir 18 ribu nyawa melayang akibat efek minuman keras.

Menurut dia, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bekasi perlu dibatasi, mengingat belum seluruh masyarakat setempat mengontrol diri dari pengaruh negatif alkohol.

Efek negatif yang timbul pada kalangan remaja bisa berakibat fatal, seperti penurunan tingkat kesehatan, penurunan moral, dan perilaku menyimpang lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mengonsumsi minuman keras ini juga memicu tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjamberetan, perampokan, pemerkosaan, kekerasan, seks bebas, perkelahian, hingga tawuran,” katanya.

Dia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bertindak tegas dalam mengawasi serta menindak produsen dan penjual ilegal minuman tersebut.

“Harus ada tindakan tegas agar kasus-kasus seperti miras oplosan dan produk serupa lainnya dapat dihilangkan,” katanya.

Menurut dia, Perda tersebut harus mengatur tentang peredaran miras berdasarkan kadar alkoholnya berdasarkan kemampuan konsumen.

“Jangan sampai miras masih dijual di warung-warung, minimarket, dan tempat usaha lainnya yang mudah dijangkau konsumen di bawah umur,” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jawa BaratMinolMinuman kerasMirasPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembantu Dekat Saddam, Izzat Ibrahim Al-Douri, Terbunuh dalam Operasi Militer
Tulisan selanjutnya Kafilah Riau Juara Umum MTQ Nasional (Masisir) di Kairo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?