Hidayatullah.com- Anggota Komisi I DPR RI, H. Sukamta PhD mengatakan pengungsi Rohingya semakin terlantar nasibnya dan pemerintah Indonesia diharapkan terus bisa bersikap arif sesuai semangat konstitusi dalam menyikapinya.
“Pada dasarnya konstitusi dasar negara mengamanatkan keberpihakan terhadap para pengungsi dan pencari suaka,” kata Sukamta dalam rilisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Sebagaimana, kata Sukamta, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XA, Pasal 28G, Butir 2 berbunyi, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
“Semangat itulah yang harusnya kita pakai dalam menyikapi pengungsi Rohingya tersebut,” tegas Sukamta.
Sukamta berharap jangan sampai Indonesia dicap sebagai negara tidak berperikemanusiaan karena mengusir mereka (pengunsi Rohingya, red).
“Jika hal itu terjadi, di mana nurani pemerintah Indonesia yang mengaku sebagai negara Pancasila?” tanya Sukamta.
Sementara, menurut Sukamta, mereka para pengungsi Rohingya merupakan manusia yang teraniaya di negara asalnya, direpresi, rumahnya dibakar, dan diusir oleh pemerintahnya sendiri yang kemudian disandera oleh mafia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Padahal mereka sudah ratusan tahun tinggal di Myanmar tetapi tetap saja dianggap pendatang. Atau mungkin apa karena mereka Muslim?” imbuh Sukamta.
Masih menurut Sukamta nasib mereka terdampar ke Indonesia sebab setelah ditolak negara Malaysia. Dan seolah mereka dibiarkan kembali ke lautan lepas untuk mati secara perlahan-lahan.*