Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Semangat Konstitusi Dalam Menyikapi Pengungsi Rohingya

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Mei 2015 12:34 12:34 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Mei 2015 12:34
Bagikan
Pengungsi Rohingya di Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Komisi I DPR RI, H. Sukamta PhD mengatakan pengungsi Rohingya semakin terlantar nasibnya dan pemerintah Indonesia diharapkan terus bisa bersikap arif sesuai semangat konstitusi dalam menyikapinya.

“Pada dasarnya konstitusi dasar negara mengamanatkan keberpihakan terhadap para pengungsi dan pencari suaka,” kata Sukamta dalam rilisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Sebagaimana, kata Sukamta, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XA, Pasal 28G, Butir 2 berbunyi, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

“Semangat itulah yang harusnya kita pakai dalam menyikapi pengungsi Rohingya tersebut,” tegas Sukamta.

Sukamta berharap jangan sampai Indonesia dicap sebagai negara tidak berperikemanusiaan karena mengusir mereka (pengunsi Rohingya, red).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika hal itu terjadi, di mana nurani pemerintah Indonesia yang mengaku sebagai negara Pancasila?” tanya Sukamta.

Sementara, menurut Sukamta, mereka para pengungsi Rohingya merupakan manusia yang teraniaya di negara asalnya, direpresi, rumahnya dibakar, dan diusir oleh pemerintahnya sendiri yang kemudian disandera oleh mafia.

“Padahal mereka sudah ratusan tahun tinggal di Myanmar tetapi tetap saja dianggap pendatang. Atau mungkin apa karena mereka Muslim?” imbuh Sukamta.

Masih menurut Sukamta nasib mereka terdampar ke Indonesia sebab setelah ditolak negara Malaysia. Dan seolah mereka dibiarkan kembali ke lautan lepas untuk mati secara perlahan-lahan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:etnis MuslimmyanmarpengungsiRohingyaUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Risma Undang Tukang Becak Penambal Jalan Yang Berhati Mulia
Tulisan selanjutnya Malaysia Menolak Dibebankan Soal Pengungsi Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?