Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sudah Saatnya Pemerintah dan DPR Rumuskan RUU Anti Prostitusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Mei 2015 12:13 12:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Mei 2015 13:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota senator asal DKI yang juga Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, mengatakan ada baiknya, Indonesia  berkaca ke beberapa negara Eropa yang diidentikkan sebagai negera bebas dan liberal, tetapi punya semangat dan kesadaran akan bahaya prostitusi terutama bagi generasi mudanya.

Negara-negara seperti Swedia, Finlandia, Norwegia, Islandia, Skotlandia, dan Prancis punya Undang-Undang Anti Prostitusi yang sangat tegas. Bahkan di Swedia, lelaki hidung belang atau pelanggan Wanita Tuna Susila (WTS) yang tertangkap tangan oleh polisi, identitasnya akan dipublikasikan ke media massa biar jera atau kapok.

“Di Swedia itu, pelanggan WTS benar-benar dibuat jera karena jika ketangkap identitasnya akan dipublikasikan ke media massa. Tidak pandang bulu, termasuk saat sejumlah hakim Swedia tertangkap basah dalam skandal prostitusi pada tahun 2005. Jadi selain harus membayar denda yang cukup besar atau penjara enam bulan, mereka juga dipermalukan di tengah masyarakat,” ujar Fahira  di Jakarta hari Rabu (20/05/2015).

Fahira mengatakan, Swedia bisa jadi referensi yang ideal bagi Indonesia untuk menanggulangi prostitusi yang saat ini begitu marak terjadi. Sejak UU Anti Prostitusi diberlakukan pada 1999, terjadi penurunan siginifikan praktik prostitusi di Swedia. Laporan pemerintah Swedia memperkirakan jumlah total pekerja seks di negara ini turun dari 3.000 orang pada pertengahan 1990-an menjadi sekitar 600 orang dalam beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, lokalisasi-lokalisasi yang dulu ramai, sejak UU ini diterapkan sama sekali tidak ada aktivitas.

Padahal, kata Fahira,  ketika pertama kali UU ini disahkan, publik Swedia menganggapnya tidak masuk akal. Namun terbukti, aturan ini telah mengurangi praktik prostitusi dan mengubah sikap publik terhadap perdagangan seks. Bahkan, keberhasilan Swedia ini juga diadopsi Finlandia, Norwegia, Islandia, Skotlandia, dan terakhir Perancis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di Swedia itu, WTS itu dianggap korban, makanya UU tidak menghukum mereka, tetapi yang dihukum lelaki hidung belangnya. Bagi mereka, prostitusi itu bentuk kekerasan laki-laki terhadap perempuan. Menariknya, UU Anti Prostitusi Swedia juga menyediakan dana pelayanan sosial untuk membantu WTS yang ingin pensiun,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Menurut Fahira, sudah hampir 70 tahun merdeka, hukum di Indonesia sama sekali belum manganggap prostitusi sebagai hal serius. Hukuman bagi pelaku prostitusi bahkan lebih ringan dari pencuri ternak. Dalam Pasal 296 dan 506  KUHP, hukuman maksimal bagi mucikari dan germo, cuma setahun empat bulan dan denda hanya lima belas ribu rupiah.

“Menurut saya ‘kriminalisasi prostitusi’ adalah cara terbaik untuk menanggulangi maraknya prostitusi. Mulai sekarang, kita harus menganggap prostitusi dari sudut pandang kekerasan terhadap perempuan dan praktik perbudakan. Saya berani mengatakan, sembilan dari 10 WTS di Indonesia adalah korban perdagangan manusia,” tukas Fahira.

Sudah saatnya, Pemerintah dan DPR merumuskan sebuah RUU Anti Prostitusi dengan tekanan hukuman kepada germo, mucikari, dan pelanggan WTS serta hukuman lain yang memberikan efek jera dan malu. Sementara WTS, idealnya dipandang sebagai korban. Swedia atau Prancis bisa dijadikan rujukan dalam menyusun RUU ini.

“Menurut saya, untuk efek jera, perlu juga hukuman sosial di mana pelanggan yang tertangkap, identitasnya dipublikasikan. Untuk denda juga perlu ada efek jera. Bisa dibuat ketentuan denda yang terus berlipat bagi pelanggan WTS yang tertangkap beberapa kali. Jadi misalnya, saat pertama ditangkap denda 25 juta, tertangkap kedua 50 juta, demikian seterusnya.  Jadi memang tekanannya kepada efek jera. Perlu juga dipikirkan program buat WTS-WTS yang ingin keluar dan memulai hidup baru,” tutup Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKIFahira IdrisliberalMedia massaprostitusiWTS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengkritik Ikhwanul Muslimin Diangkat Jadi Menteri Kehakiman
Tulisan selanjutnya Guru Besar Ilmu Fikih UINSA Sebut Pembacaan Qira’ah Langgam Jawa Tinggalkan Identitas Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?