Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Kampanye Nikah Mut’ah, MNC TV Menyatakan Maaf Dan Berjanji Tak Akan Menayangkan Lagi

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2015 14:42 2:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2015 14:42
Bagikan
Pernyataan MNCTV
Bagikan

Hidayatullah.com– Akhirnya pihak MNC TV mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi kritik dan protes keras dari masyarakat mengenai tayangan Film Televisi (FTV) religi berjudul “Dia Tetap Ibuku”, yang ditayangkan pada Rabu, 17 Juni 2015 lalu.

Kritik dan protes keras dari pecinta FTV itu muncul karena tayangan film tersebut dinilai telah mengkampanyekan nikah mut’ah (kawin kontrak,red) yang dilarang oleh syariat Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah mut’ah itu haram.

“Menindaklanjuti pertanyaan seputar penayangan sinetron “Dia Tetap Ibuku” di layar MNC TV pada Rabu, 17 Juni 2015 dari beberapa pihak, kami menyampaikan bahwa tidak ada niat apalagi kesengajaan dari MNC TV untuk menayangkan sesuatu materi program acara yang bertentangan atau menyinggung nilai ajaran agama tertentu atau menentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kami tetap menjadikan MUI dan fatwa-fatwanya sebagai salah satu pedoman penting,” demikian pernyataan resmi MNC TV seperti dikutip www.mnctv.com.

Adapun isi dari sinetron tersebut, menurut pihak MNC TV, sesungguhnya tidak membenarkan kawin kontrak atau nikah Mut’ah sebagai sesuatu yang wajar dan benar. Jika ada kalimat dari salah satu tokoh yang seolah-olah membenarkan kawin kontrak itu tidak menggambarkan inti dari cerita sinetron tersebut.

“Namun kalaupun ada hal-hal yang dinilai kurang tepat, kami menyampaikan permohonan maaf, dan akan menjadi perhatian kami di kemudian hari. Kami pun sudah menarik sinetron tersebut sehingga tidak akan ditayangkan lagi di layar MNC TV,” demikian MNC TV mengakhiri pernyataan resminya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum ini, terkait tayangan ini, anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA meminta mengusut mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah) padahal hal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.

“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015). [Baca: Terkait Film Bertema Mut’ah, MUI: MNC TV Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam].*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MNCMUInikah mut’ahsyiahTV
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puasa Menjadi Tameng Saat Kiamat (2)
Tulisan selanjutnya Puasa Menjadi Tameng Saat Kiamat (3)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?