Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saat Shalat Id, datanglah Pemuda GIDI Memaksa Shalat Dibubarkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juli 2015 07:51 7:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juli 2015 07:45
Bagikan
Video Conference yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Bagikan

Hidayatullah.com— Bertempat di ruang rapat Tribrata Mabes Polri Jakarta, Hari Kamis, (23/07/2015), tepat pukul 08.00 WIB berlangsung Video Conference yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dalam pertemuan itu, Kapolri menyampaikan kronologi peristiwa Tolikara, Papua yang terjadi pada Jumat (17/07/2015).
Ini kronologis peristiwa Tolikara yang disampaikan Badrodin sebagaimana dirilis di Facebook resmi, Divisi Humas Mabes Polri:

Tolikara sedang berlangsung Seminar & KKR pemuda GIDI tgl 13-19 Juli 2015. Dalam proposal tertulis 22-27 Juli 2015. Ternyata pelaksanaannya tanggal 13-19 Juli dan dtutup tanggal 20 Juli 2015. Di antara tanggal tersebut ada tanggal 17 Juli yang bertepatan Idul Fitri. Badan Pekerja GIDI Tolikara mengeluarkan surat yang berisi:
1). Larangan umat Muslim melaksanakan Shalat Id di Tolikara. Shalat boleh di luar Tolikara.

2). Melarang umat muslim untuk menggunakan jilbab.

Pada tanggal 13 Kapolres mendapat surat tersebut dan memverifikasi surat tersebut dan Presiden GIDI mengatakan surat tersebut tidak resmi karena tidak di ACC ketua GIDI. Kapolres mengkomunikasikan agar Shalat Id bisa dilaksanakan di Tolikara, Bupati juga akan koordinasi dengan panitia GIDI agar surat dicabut.
Karena penjelasan itu Kapolres bertemu tokoh masyarakat, dan ada hasil silahkan Shalat Id di halaman Koramil. TNI dan Polri akan siap melakukan pengamanan.
Namun saat Shalat Id datanglah para pemuda GIDI dan memaksa untuk shalat dibubarkan.
Kapolres dan tokoh masyarakat bernegosiasi, agar shalat boleh terlaksana sampai jam 8.
Massa tetap tidak mau, kemudian terjadi pelemparan (posisi shalat sedikit di bawah sehingga mudah jadi sasaran lempar) namun massa tidak dapat mendekati karena ada pagar berduri.
Ada tembakan peringatan ke atas, tetapi massa tidak menggubris akhirnya aparat melepaskan tembakan hingga 12 orang luka kemudian mereka membubarkan diri.
Saat bubar, ada oknum yang membakar kios hingga merembet ke mushola (maksudnya masjid, red).
Jumlah kios yang terbakar berjumlah 70 unit serta 2 mobil terbakar. Api membesar karena ada kios juga yang menjual bensin serta tidak adanya pemadam kebakaran di sana.
Saat ini amanat langsung dari presiden untuk bangun kembali kios serta mushola di Tolikara.
Menurut Polri, kasus ini sudah ditangani penegakan hukum dan kepolisian. Selanjutnya masyarakat dihimbagu menanggapi kejadian ini dengan kepala dingin.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GIDIJenderal Badrodin HaitiKapolriKronologisMuslim TolikaraPembakaran Masjid Tolikara PapuaPolrishalattolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usia Minimum Pernikahan di Spanyol Naik dari 14 Menjadi 16 Tahun
Tulisan selanjutnya Susahnya Muslim Papua Mendirikan Tempat Ibadah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?