Hidayatullah.com—Spanyol telah menaikkan batas usia warganya yang ingin menikah paling rendah menjadi 16 tahun dari sebelumnya 14 tahun, dengan alasan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan mensejajarkan negaranya dengan tetangga di Uni Eropa.
Peraturan baru itu berlaku mulai hari Kamis (23/7/2015) dan mengikuti rekomendasi dari para pakar di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta kelompok-kelompok perlindungan anak, lapor Associated Press.
Sebelumnya undang-undang di Spanyol memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan menikah dalam usia paling dini 14 tahun dengan izin dari seorang hakim.
Batasan umur tersebut merupakan yang terendah di Uni Eropa, di mana kebanyakan negara anggota menetapkan batas usia minimum pernikahan adalah 16 tahun.
Peraturan baru itu dipastikan nantinya akan mengubah angka statistik di mana dari tahun ke tahun semakin sedikit orang yang menikah di usia 14 tahun.
Spanyol belum lama ini juga menaikkan batas usia minimum seseorang dianggap legal melakukan hubungan seksual suka sama suka dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bagi masyarakat Spanyol, melakukan hubungan badan di usia 13 tahun di luar pernikahan (zina) bukanlah hal yang mengherankan. Di daerah pedesaan bahkan tidak sedikit anak perempuan berusia 13 tahun sudah memiliki anak, baik hasil dari hubungan seks dalam pernikahan maupun bukan.*