Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Komisi Waqi’iyah: BPJS bukan Asuransi, tapi Syirkah Ta’awwun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2015 15:23 3:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Agustus 2015 14:45
Bagikan
KH. Ahmad Muzzamil, Ketua LBM PWNU Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY)
Bagikan

Hidayatullah.com – Pro-kontra terkait Bantuan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) juga menjadi isu yang dibahas dalam sidang komisi pada Muktamar NU ke-33 di Jombang.

Persoalan Hukum BPJS dibahas pada sidang komisi A Bahtsaul Masail Waqi’iyah (masalah kekinian) yang bertempat di Pondok Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang pada Selasa, (04/08/2015)

Hasil keputusan sidang yang nantinya masih akan dibahas pada Sidang Pleno III ini merekomendasikan bahwa hukum BPJS tidak masalah. Dengan berdasar pada kewajiban untuk tolong-menolong di masyarakat.

Salah satu orang yang lantang menyuarakan kehalalan BPJS pada sidang komisi A adalah KH. Ahmad Muzzamil, Ketua LBM PWNU Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY).

“Dasarnya adalah saling tolong-menolong, Syirkah Ta’awunniyah. Ini yang manjadi wajib, dan kita menjadikan pemerintah sebagai fasilitator dan administratornya,” Jelas kiai Muzzamil, sapaan akrab KH. Ahmad Muzzamil, kepada hidayatullah.com seusai sidang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ditanya mengenai banyaknya unsur haram dalam sistem BPJS, yang juga menjadi alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan haram, kiai Muzzamil menjelaskan bahwa konsep BPJS telah benar, adapun kesalahannya direkomendasikan agar diperbaiki.

“Terkait unsur-unsur haram yang ada di dalamnya, kita merekomendasikan adanya perbaikan. Kedepan pengelolaannya kita harapkan melalui bank syariah. Tapi secara hukum, kita memandang ini benar,”

Kiai Muzzamil beralasan bahwa sistem seperti BPJS, Asuransi Sosial dan lainnya bukan sebagai profit, tetapi sebagai jembatan orang untuk tolong-menolong (ta’awwun).

“Konsep semisal BPJS, Asuransi sosial dan lainnya itu kan tujuannya maslahah,” tegasnya.

Senada dengan Muzzamil, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim KH Romadlon Khotib menjelaskan bahwa asuransi memang haram.

“NU sendiri sudah berhukum bahwa asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” katanya.

Sementara sidang komisi Bahsul Masail menilai BPJS bukan asuransi, tetapi syirkah ta’awwun.*/Yahya G. Nasrullah

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asuransiBahtsaul Masail Waqi'iyahBPJSmasalah kekiniansyirkah ta’awwuntolong-menolong
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terlibat Seks dengan Anak di Bawah Umur Pesepakbola Inggris Adam Johnson Disidang
Tulisan selanjutnya Turki Siap Jalin Kerjasama Industri Alusista dan Penanggulangan Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?