Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengharamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka untukuk menjawab kebingungan masyarakat, dan tentu dengan beberapa persyaratan sesuai dengan hukum Islam.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Dakwah, Cholil Nafis saat dikonfirmasi hidayatullah.com, mengenai fatwa MUI soal BPJS kesehatan.
“Artinya dengan jawaban ini awalnya masyarakat yang bingung –mengenai status hukum BPJS– supaya menjadi tidak bingung,” jelas Cholil.
Namun, menurut Cholil, persoalannya sekarang karena ketidakmengertian dari orang-orang yang berkomentar soal hukum Islam -sebagaimana aktor Tio Pakusadewo, justru akan membuat masyarakat menjadi bingung.
Cholil menegaskan bahwa orang-orang yang awalnya bertanya tentang hukum BPJS dalam syariah Islam sudah tidak bingung karena sudah ada jawaban dari MUI. Justru katanya sekarang yang bingung itu adalah orang-orang yang menjadi komentator yang tidak tahu tentang hukum Islam.
“Jadi, sekarang terbalik, yang bingung itu orang-orang yang komentator tapi nggak ngerti hukum Islam,” tegas Cholil.
Cholil menegaskan agar Tio membaca undang-undang dengan jelas, kalau undang-undang sudah mencantumkan nama MUI, maka tak mungkin undang-undang menunjuk lembaga yang nggak jelas.
“Nah, kalau undang-undang itu sudah mencantumkan nama MUI, silahkanlah membaca undang-undang dengan jelas. Masa undang-undang itu menunjuk lembaga yang nggak jelas,” cetus Cholil.
“Tanpa kita harus melihat sejarahnya MUI mulai tahun 1975, saya pikir cuma nyinyir saja orang-orang seperti itu.(Wa ‘arid aniljahiliyah). Tak usah ditanggapi orang-orang yang seperti itu,” imbuh Cholil.
Cholil menyarankan kepada Tio cukup membuka UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbank-an Syariah, UU Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan bisa juga melihat undang-undang ansuransi.
“Di situ jelas ada ansuransi syariah dan perbank-an syariah. Dan dicantumkan tentang syariah complayment bahwa usaha syariah itu kembali kepada MUI,” pungkas Cholil.*