Hidayaullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kembali negara terutama pemerintah bahwa Komnas HAM pernah menerima pengaduan masyarakat yang keberatan atas pernyataan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar waktu itu di sebuah televisi terkait penetapan awal Ramadhan beberapa tahun lalu.
Pasalnya, dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa umat Islam yang tidak ikut keputusan pemerintah soal awal puasa Ramadhan berarti tidak taat kepada ulil amri (pemimpin).
Demikian pernyataan disampaikan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Dr. Manager Nasution, MA, menanggapi wacana perbedaan pelaksanaan Idul Adha 1436 Hijriah/2015 Masehi.
“Komnas HAM waktu itu sudah mengingatkan bahwa hal ini adalah bentuk diskriminasi dan intimidasi negara terhadap hak asasi warga negara yang paling hakiki, menjalankan ajaran agama yang diyakininya,” kata Manager dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Selasa (15/09/2015).
Menurutnya, hal itu dinilai serius dan berpotensi melanggar HAM (Pasal 28E dan 29 UUD45, Pasal 22 UU 39 tahun 1999 dan Pasal 18 ICCPR yang diratifikasi UU 12 tahun 2005). Maka, Komnas HAM meminta perhatian pemerintah untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) hal yang sama pada saat ini maupun masa mendatang.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan saling menghargai keyakinan masing-masing untuk menjaga keutuhan bangsa ini,” imbuhnya.
Manager menambahkan Komnas HAM juga mendorong negara khususnya pemerintah untuk hadir memberikan jaminan hukum, keamanan, dan fasilitas yang sama bagi setiap warga negara yang akan melaksanakan hari raya Idul Adha baik pada 23 September maupun 24 September 2015.
Menurutnya, hak kebebasan mengamalkan agama atau beribadah adalah hak internum yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun seperti di jamin Pasal 28 E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD45 serta Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 ICCPR yang sudah diratifikasi dengan UU 12 tahun 2005.
“Perlindungan, pemajuan, penegakkan, serta pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat (4) UUD45 dan Pasal 8 UU 39 tahun 1999 tentang HAM),” tegasnya.
Untuk itu, pemerintah baik pusat maupun daerah, sebaiknya berlaku adil dan tidak boleh diskriminatif dalam menjamin dan memenuhi dukungan keamanan dan fasilitas (khususnya fasilitas publik) bagi terselenggaranya perayaan Idul Adha. Baik bagi warga negara yang melaksanakan Idul Adha pada 23 September maupun 24 September, bahkan bagi warga negara yang merayakan Idul Adha di luar tanggal itu sekalipun.
“Sesuai UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM berwenang mengawasi adanya tindakan diskriminatif,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan pemerintah mampu mengelola kebijakan-kebijakan dan pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah serta memberi perhatian terhadap komentar-komentar tokoh maupun publik figur yang dinilai berpotensi sebagai tindakan diskriminatif berkaitan dengan terjadinya perbedaan hari raya Idul Adha tersebut.*