Hidayatullah.com– Kebijakan ini sebuah cermin sikap pemerintah yang lebih nementingkan kebutuhan jangka pendek terkait urusan pemulihan ekonomi dibandingkan kepentingan jangka panjang yaitu akhlak dan moral bangsa khususnya generasi muda.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc saat menanggapi wacanana Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Seperti diberitakan laman republika online, Senin (14/09/2105), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, mengatakan tujuan dari adanya relaksasi tersebut, secara garis besar, diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau utilisasi kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.
“Sikap ini mencerminkan pemerintah lebih memilih keuntungan sesaat dari pada keuntungan jangka panjang yaitu kokohnya moral para generasi muda,” kata Sodik kepada hidayatullah.com, Selasa (15/09/2015).
Sodik menegaskan kalau pemerintah sungguh-sungguh mempunyai niat dalam membangun dan menjaga moral atau bersungguh-sungguh ingin mewujudlan revolusi mental maka, aturan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) harus dilihat dari kepentingam nasional dan jangka panjang.
“Menurut saya tetap saja gunakan aturan lama dan kebijakan tidak usah diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkas Sodik.
Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
“Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Ahad (13/9).
Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
“Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie.
Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket,” kata Srie.*