Hidayatullah.com- Belum lama ini, beredar di media sosial serangkaian foto pernikahan sejenis (homoseksual) yang diduga digelar di sebuah lokasi di daerah Ubud Bali. Foto tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan publik karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis, baik lelaki dengan lelaki atau perempuan dengan permpuan itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan.
“Tindak tegas sesuai peraturan atau UU yang berlaku agar tidak terulang kembali peristiwa seperti itu di negara yang religius berdasarkan Pancasila yang berketuhan Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Sodik kepada hidayatullah.com, Rabu (16/09/2015).
Sodik menambahkan, intinya pemerintah harus mampu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, sekali peristiwa itu dibiarkan maka menurutnya akan terus berkelanjutan. Bahkan, lanjutnya, Gubernur Bali juga sudah mengecam keras pernikahan sejenis itu.
“Saya minta aparat melakukan pengusutan dan penyelidikan secara tuntas, beri sanksi jika ada kesengajaan pelanggaran terhadap UU Perkawinan.”
Lebih lanjut, kata Sodik, pengusutan itu harus objektif, adil dan transparan karena selain menyinggung rasa keagamaan mayoritas rakyat Indonesia, hal ini juga merupakan benih-benih dari separatisme
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jangan sampai itu terjadi hanya demi ingin memperbanyak wisatawan dunia datang ke Indonesia kemudian mendiamkan pelanggaran terhadap UU perkawinan seperti itu,”
Mereka justru akan semakin percaya diri dan semakin berani menentang peraturan-peratuan dari pemerintah pusat kalau itu dibiarkan begitu saja. Bahkan mereka kelak menyatakan siap untuk menjadi provinsi yang lepas dari Indonesia.
“Ini yang saya katakan benih awal separatisme,” demikian tandasnya.*