Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc mengatakan bahwa perkawinan sesama jenis itu melukai rasa keagamaan bangsa Indonesia.
Selain itu, perkawinan sejenis bertentangan dengan semua agama dan budaya yang ada di Indonesia, bahkan bertentangan dengan dasar negara seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang Perkawinan.
“Pemerintah harus mengusut dengan cermat dan akurat kasus perkawinan sejenis, kemudian melakukan tindakan tegas dan memberikan hukuman maksimum sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” kata Sodik dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (17/09/2015).
Menurut Sodik, jika pemerintah lunak dan tidak tegas dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum dan norma dasar kemanusiaan maka, kasus perkawnan sejenis akan terus berulang dan diikuti oleh kelompok Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Ini berarti membuka pintu untuk menghancurkan masa depan seluruh ummat manusia,” cetusnya.
Sodik sepakat bahwa untuk meningkatkan nilai maupun kualitas manusia di Indonesia ke arah yang lebih bermutu, adil dan beradab antara lain dengan pencanangan revolusi mental menuju kemajuan dan perkembangan ke arah yang lebih baik.
“Namun, kalau kasus perkawinan sejenis seperti itu saja dibiarkan justru artinya kita sedang melakukan revolusi mental ke arah kehancuran dan kebinasaan,” demikian tandasnya.*