Hidayatullah.com–Sastrawan Taufiq Ismail menyebut rokok kretek bukanlah warisan budaya Indonesia yang harus dilindungi Undang-undang dan dipromosikan.
“Merokok kretek bukan budaya asli bangsa Indonesia. Itu cuma akal-akalan korporasi rokok. Tembakau dan cengkeh kan bukan tanaman asli Indonesia,” kata Taufiq seusai pertemuan Urun Rembug Para Tokoh Bangsa dalam Membentuk Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Sehat dan Tangguh Menghadapi Persaingan Global di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu dikutip Antara.
Budaya menghisap rokok, kata Taufiq sebenarnya bukan asli Indonesia, itu adalah kebiasaan asing yang dibawa ke Indonesia melalui aktivitas perdagangan.
Taufiq Ismail, yang memiliki pengalaman pribadi kehilangan adik sepupu akibat rokok, menolak dimasukkannya ayat kretek dalam rencana undang-undang (RUU) Kebudayaan.
Menurutnya itu adalah “titipan” pengusaha rokok. “10 orang terkaya di Indonesia itu adalah pengusaha rokok yang rumahnya di California. Saya menyebut mereka bukan pengusaha tapi pembunuh massal.”
Taufiq menjelaskan salah satu bukti politisi Indonesia sudah menjalin kongkalingkong dengan pengusaha rokok adalah Indonesia tak meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) badan kesehatan dunia (WHO).
“Dari 80 lebih negara, yang tidak ikut FCTC cuma ada tiga negara termasuk Indonesia dan dua negara Afrika seukurang Jawa Barat. Kalau saya pergi ke kantor perusahaan-perusahaan rokok, di ruang tamunya ditulis: dilarang merokok. Coba, kemunafikan macam mana lagi yang lebih dari itu?”
Taufiq menjelaskan, industri rokok mempunyai dampak mematikan. Menurut WHO, delapan juta orang mati di seluruh dunia akibat paparan asap rokok pada tahun ini. “Di Indonesia, rokok membunuh 400 ribu orang setahun, 1.500 orang sehari. Jadi, saya menolak pasal kretek itu.”
Racun
Senada dengan Taufiq, mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia era Soeharto, Prof Dr Emil Salim menilai rokok kretek bukanlah warisan budaya Indonesia yang perlu dilindungi dengan undang-undang.
“Kretek itu rokok. Rokok adalah racun, kok bisa-bisanya dimasukkan ke kebudayaan kita. What is going on?” kata Emil Salim seusai pertemuan itu.
Seperti diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah memasukkan pasal terkait rokok kretek ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan di mana kretek diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia yang harus dilindungi dengan peraturan khusus.
Emil Salim menilai RUU tersebut hanyalah “titipan” dari korporasi tembakau.
“Coba saya tanya, bisa enggak itu dibenarkan pasal tentang tembakau masuk ke undang-undang? Politisi semua diam saja. Gamblangnya, itu ada the power of money!”*