Hidayatullah.com–Organisasi terbesar santri di Aceh, Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendukung upaya Pemerintahan Aceh untuk memberlakukan Qanun jinayat (pidana) di Aceh karena ilmplementasi hukum jinayat merupakan amanat Undang-undang dan bahagian implementasi syariat islam kaffah di Aceh.
“Selama ini, Aceh telah dapat menekan beberapa kejahatan dalam beberapa bidang dengan qanun Aceh. Misalnya bidang Aqidah. dengan adanya qanun tentang akidah, Aceh dapat mengontrol semua aliran sesat di Aceh. Dalam bidang khalwat, dengan adanya qanun tentang larangan khalwat, Aceh menjadi salah satu daerah yang memiliki semangat kontrol yang kuat terhadap kemaksiatan khalwat.
Dan jauh sekali beda, dengan realita yang terjadi di luar Aceh, yang tidak memiliki aturan tentang khalwat yang seperti di Aceh, “ ujar Tgk Tgk Imran Abubakar, di Aceh baru-baru ini.
Menurut Imran, Aceh adalah laboratorium hukum Islam Indonesia. Dinamika hukum Islam yang paling cepat terjadi di Indonesia adalah Aceh. Maka pihaknya memberikan appalus untuk masyarakat Aceh yang telah memiliki semangat kuat dalam mendorong perubahan hukum di Indonesia.
“Kekhawatiran terhadap ketidak pastian hukum seperti yang dikemukakan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR) harus dikaji kembali, karena Qanun jinayat Aceh telah memiliki qanun materi dan qanun acaranya. Dua alat inilah yang dipakai untuk mewujudkan kepastian hukum, “ pungkas Tgk Imran.
Sebelum ini, di sebuah media massa, ICJR mengaku sedang menyipakan upaya hukum judicial review (peninjauan kembali) terhadap Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono beberapa hal menjadi pertentangan antara Qanun Jinayat dan kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk konstitusi dan beberapa ketentuan Internasional yang sudah positif berlaku di Indonesia. Termasuk perumusan norma pidana yang berpotensi menyasar kelompok rentan yakni: perempuan, anak dan pada kelompok lesbian homoseksual dan transgender (LGBT).
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim menilai gugatan terhadap Qanun Jinayat yang dilakukan oleh ICJR tidak berdasar. Seharusnya Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono yang menabalkan diri paham hukum memahami konteks kekhususan Aceh melalui Undang-undang Pemerintah Aceh. [Baca: Gugat Qonun Jinayat, GP Ansor Aceh Sebut ICJR Tak Paham Hukum]
“Itu artinya dia tidak paham hukum. Dia tidak memahami kekhususan Undang-undang Pemerintah Aceh dan esensi dari Qanun Jinayat itu sendiri,” tutur Samsul.*/Zulkhairi