Hidayatullah.com– Terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Rabu (26/04/2017) di Kantor Komjak, Jakarta Selatan.
Baca: Terkait JPU, Pimpinan MPR Desak Komisi III DPR Panggil Komisi Kejaksaan
“Kita laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, sudah kami siapkan surat pengaduannya, dan kami sertakan dasar-dasar pengajuan pengaduan ini, baik Yuridis dan Sosiologis,” kata Gufroni, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah sebelum mengajukan laporan.
Hal ini dilakukan karena JPU dinilai tidak bersikap independen dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok.
“Terkait tuntutan JPU dalam perkara Ahok yang kami nilai tidak independen,” jelasnya.
Dan ini, sambungnya, tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan, terutama dalam pasal 37.
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
Gufroni yang bertindak sebagai pelapor JPU hadir bersama Pedri Kasman selaku pelapor terdakwa Ahok serta Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal.* Ali Muhtadin