Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Koalisi Rakyat Bersatu Desak DPR Batalkan Pasal Kretek Dan RUU Pertembakauan

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2015 08:06 8:06 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Oktober 2015 10:31
Bagikan
Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Melawan Kebohongan Industri Rokok
Bagikan

Hidayatullah.com- Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Melawan Kebohongan Industri Rokok menyatakan akan terus meminta DPR sebagai penentu kebijakan supaya tidak membuat regulasi yang melindungi keberadaan industri rokok di Indonesia, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan dan Pertembakauan.

Pasalnya, industri rokok itu telah banyak melakukan kebohongan kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen rokok yang cukup tinggi di dunia. Selain juga telah dipahami dan diketahui rokok sangat berbahaya bahkan penggunannya bisa menyebabkan kesakitan hingga kematian. [baca: Koalisi Rakyat Bersatu Ungkap Kebohongan Industri Rokok].

Demikian pernyataan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) KRB Melawan Kebohongan Industri Rokok, Herry Chaerinsyah, SH, MH, dalam diskusi dan konferensi pers (konpers) di Warung Kopi Sruput Jalan Kemang Raya No.88 Jakarta Selatan, Kamis (08/10/2015).

“Bahkan mereka (pelaku industri,red) rokok berani bersumpah dengan melakukan kebohongan dengan mengatakan rokok tidak mengandung zat adiktif,” kata Herry.

Lebih lanjut, kata Herry, KRB Melawan Kebohongan Industri Rokok akan terus melakukan penelitian secara komprehensif tentang industri rokok di Indonesia sebab mereka (pelaku industri rokok,red) tidak pernah patuh terhadap regulasi yang sudah ada bahkan selalu melakukan kebohongan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di sisi lain, pemerintah sendiri juga belum mampu melindungi warganya dari ancaman bahaya rokok. Pemerintah dan DPR yang harus bertanggung jawab atas persoalan rokok ini,” imbuh Direktur Pusat Kajian Kerakyatan Indonesia.

Sementara, moderator Dollaris Riauaty Suhadi menyatakan bahwa secara umum pihak regulator yang bertanggung jawab atas persoalan rokok di Indonesia yaitu semua pemimpin dari presiden, badan legislatif, eksekutif hingga level-level di bawahnya seperti kepala daerah dan seterusnya.

“Dan secara khusus tentu regulator yang bertanggung jawab adalah DPR dan eksekutif,” imbuh Koordiator Koalisi Smoke Free Jakarta ini.

Karena itu, dalam waktu dekat, kata Dollaris, KRB Melawan Kebohongan Industri Rokok akan mendesak DPR sebagai penentu kebijakn untuk membatalkan RUU Pertembakauan, masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan serta menaikkan cukai rokok di Indonesia [baca: Pernyataan Kretek Adalah Warisan Budaya Dinilai Keliru].*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:industri rokokKoalisi Rakyat Bersatumelawan kebohongan industri rokokpasal kretekRUU KebudayaanRUU Pertembakauan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag: Pendidikan Agama Sebagai Benteng Penangkal Narkoba
Tulisan selanjutnya Barghouti: Intifadah ke-3 Dimulai, Mahmud Abbas Harus Hentikan Kerjasama dengan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?