Hidayatullah.com – Kasus beredarnya sandal berlafadz “Allah” masih menjadi sorotan Majelis Ulama Ulama (MUI) dan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur.
Meski ada usaha pelaku ingin meminta maaf, kasus tersebut dinilai akan tetap diselesaikan secara hukum.
“Permasalahan ini tidak sepele, ini merupakan penistaan agama, ada undang-undangnya. Sehingga harus diselesaikan secara hukum yang berlaku,” ujar Drs. H. Abdurrachman Azis, Ketua GUIB Jatim kepada hidayatullah.com, Kamis, (15/10/2015).
Abdurrachman melanjutkan, jika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, khawatir akan menggangu kondusifitas keamanan, ketentraman, serta kedamaian masyarakat dalam kehidupan beragama dan bernegara.
“Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk segera menangkap pelaku pelecehan dan penodaan agama tersebut. Guna menghindari terjadinya penghakiman oleh massa terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Tetapi Abdurrachman juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“GUIB ini mewadahi 63 ormas Islam, jadi kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri. Insya Allah kami sudah tembusi surat kepada Kapolda untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Abdurrachman.
Soal pihak pabrik sandal yang dikabarkan telah meminta maaf, Abdurrachman menegaskan untuk tetap diproses secara hukum yang berlaku.
“Soal permintaan maaf kami menerima, walaupun kamarin pihak pabrik meliru. Tetapi proses hukum tetap berlaku, karna ada undang-undangnya,” paparnya.*/Yahya G. Nasrullah