Hidayatullah.com–Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hari Kamis (22/10/2015) melanjutkan pembongkaran gereja tak berizin. Kegiatan pembongkaran di antaranya dengan menggunakan alat berat.
Gereja yang ditertibkan di antaranya GKPPD Siatas di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.
Pembongkaran bangunan berukuran 12×20 meter ini dibantu alat berat lantaran terdapat beton yang kokoh.
Dalam pengamatan Serambi, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/