Hidayatullah.com– Direktur SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan bencana asap yang tengah melanda beberapa wilayah, masuk dalam kategori sebagai bencana nasional sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana.
Meskipun regulasi mengenai turunan UU penanggulangan bencana tentang status dan tingkat bencana nasional maupun daerah belum ada. Menurut Silvy, kalau dilihat dari jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah maupun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan kabut asap, cukup menjadi indikator bencana ini masuk dalam kategori bencana nasional.
“Pemerintah pusat jangan takut untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, karena tak ada efek yang merugikan. Hanya memang memalukan ketika tidak dapat mengatasi bencana asap yang sudah menjadi musibah tahunan,” tegas Sylvi dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com, Kamis (21/10/2015).
Silvy juga menampik adanya kabar bahwa dengan ditetapkannya bencana asap sebagai bencana nasional, maka para pelaku pembakaran akan bebas dari tuntutan hukum. Menurutnya, tidak ada aturan seperti itu, justru seharusnya semakin berat hukuman yang diberikan kepada mereka (para pelaku,red).
Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan bahwa dengan ditetapkannya bencana asap sebagai bencana nasional, maka akan mempersulit penindakan terhadap pelanggar yang menyebabkan terjadinya asap di beberapa daerah.
“Janganlah masyarakat dibodoh-bodohi dengan statement yang tidak jelas dan tidak ada aturannya,” demikian tandasnya.*